Fakta Baru ! Korban Penganiayaan Bersama Alm Suaminya Pernah Laporkan Pelaku Kasus Pencemaran Nama Baik 8 Bulan Lalu 

KASUS KORBAN PENGANIAYAAN : Korban penganiayaan, Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya, Ketua SMSI kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (30/12/2025), menunjuk kuasa hukum dari Kantor Law Firm BBK & Parners, untuk menangani kasusnya di Polres Lubuklinggau.

Korban Dessy Resmi Tunjuk Kuasa Hukum 

LUBUK LINGGAU – Resmi tunjuk kuasa hukum dari Kantor Law Firm BBK & Parners, pada Selasa (30/12/2025), korban penganiayaan Siti Dessy Rodiah mengungkap fakta mengejutkan. Dessy menyebut, bahwa dirinya bersama almarhum suaminya, saat masih hidup, pernah melaporkan pelaku Siti Asia (Ciyak) ke Polres Lubuklinggau, dengan kasus pencemaran nama baik, tepatnya sekitar 8 bulan yang lalu atau April 2025.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini sudah lama sekitar 8 bulan lalu, sebelum suami saya meninggal, yang dilakukan oleh pelaku Siti Asia dengan kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan, di mana kejadiannya hari Senin (7/4/25) lalu. Kemudian didampingi suami, Agus Hubya melaporkan Pelaku Siti Asia (Ciyak) ke Polres Lubuk Linggau dengan nomor LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL dengan tindak pidana pencemaran nama baik.

Tapi kasus yang saya laporkan tersebut tidak ada tindak lanjutnya dari penyidik Polres Lubuk Linggau sampai suami saya meninggal. Padahal saksi-saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkap Dessy, dengan logat daerah.

Saat itu pelaku, sambung korban, selalu menghina dirinya dengan kata-kata tak senonoh, dan menuduhnya sebagai pelakor.

“Malu dan katek hargo diri lagi aku kak dengan tetanggo serta masyarakat di tempat aku tinggal, karno pelaku menuduh saya pelakor dan mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh setiap dio lewat di depan rumah kami,” kenang Dessy, sedih.

Seperti belum puas, pelaku, lanjut ia, tak pernah berhenti selalu meneror dan mengancam korban. Puncaknya, pada Sabtu malam (20/12/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, saat dirinya sedang mengisi BBM motornya di SPBU Dodo City Taba Jemekeh, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian mulut, bibir kanan, serta gigi. Tidak terima kejadian itu, korban kemudian kembali melapor dengan pasal penganiayaan ke Polres Lubuk Linggau dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/477/XII/2025/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan.

“Sampai laporan saya kedua ini, pihak penyidik belum juga menangkap pelaku. Padahal pelaku didampingi suaminya di hadapan penyidik sudah mengakui perbuatannya,” ungkap Dessy.

Selanjutnya, istri almarhum Agus Hubya, Ketua SMSI kabupaten Musi Rawas ini, akhirnya memilih meminta pendampingan hukum dari Kantor Law Firm BBK & Parners, yang beralamat di jalan Sultan Mahmud Baddarudin II, kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, pada Selasa siang (30/12/2025).

Sementara itu, Badai Beni Kuswanto SH MH C.I.L C.P.L, kuasa hukum korban, ketika dimintai keterangannya terkait kasus yang dialami kliennya mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan penyidik terkait sejauh mana proses penanganan pada pelaporan pertama.

“Terkait kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dialami klien kami. Pertama, kita mengacu pada laporan di tanggal 7 April 2025, yang mana terduga terlapor Siti Asia (Ciyak) sudah melakukan tindakan hukum dengan melakukan kata-kata yang kurang senonoh terhadap klien kami.

Di sini yang jadi pertanyaan kami sekarang, ada apa dengan proses penyidikan ini? Kenapa kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, apalagi mengingat kasus yang pertama itu sudah lama, sekitar 8 bulan,” ucap Badai.

Lebih lanjut Badai juga menyoal laporan kliennya di tanggal 20 Desember 2025, dengan terlapor yang sama. “Yang mana ini merupakan puncak dari pelanggaran pidana yang diduga dilakukan oleh Siti Asia (Ciyak), yang mana telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami,” tandasnya.

Menurut dia, seharusnya penyidik sudah bisa melihat bahwa yang bersangkutan sebagai terlapor, itu sudah melakukan tindak pidana kejahatan berkaitan dengan kasus yang pertama, yakni pencemaran nama baik serta melibatkan anak-anak dalam permasalahan pidana dan penganiayaan yang dilakukan saudara Siti Asia (Ciyak) terhadap klien kami,” ungkap Badai.

Badai pun meyakini, kasus ini seharusnya bisa ditindaklanjuti secepatnya, mengingat menurut keterangan pelapor, sudah ada konfirmasi dari penyidik bahwa terduga pelaku (terlapor) sudah mengakui perbuatannya.

“Kemudian bukti-bukti terkait juga sudah dipegang oleh penyidik. Akan tetapi, kenapa sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap (diamankan). Nah, ini juga yang akan kita follow up.

Kalaupun memang perlu dilakukan pelaporan ke tingkat Propam untuk menanyakan perihal hambatan apa yang terjadi terkait pelaporan dari klien kita, kita akan segera lakukan, mengingat unsur-unsur pidana dalam kasus yang menimpa klien kami itu sudah terpenuhi,” tegas Badai, seraya menambahkan secepatnya akan membuat pengaduan ke pihak Propam Polda Sumsel. (SMSI Musi Rawas)

Editor : Donni

Pos terkait