PH Minta Pelaku Penganiayaan Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Segera Ditangkap
LUBUK LINGGAU – Kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan pelaku Siti Hamsiah Siregar (Ciyak Siregar) terhadap korban Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Agus Hubya Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Musi Rawas, di SPBU Dodo City kelurahan Taba Jemekeh, pada Sabtu (20/12/25) lalu, kini mulai menemui titik terang.
Hal itu menyusul dengan akan dilakukannya gelar perkara, yang
rencananya akan dilaksanakan oleh penyidik hari ini. Rencana tersebut diungkapkan Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M Kurniawan Azwar melalui nomor WhatsApp (WA) 08127294xxxx miliknya, pada Senin (5/1/26) kemarin.
“Ya benar, rencananya hari ini kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara. Untuk selanjutnya silahkan tanya ke penyidiknya. Saya lagi ada giat di Polda,” ungkap Kasat, singkat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dessy, dari Law Firm BBK Patners, Badai Beni Kuswanto SH MH CIL CPL, yang juga merupakan Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia Sumsel, saat dimintai komentarnya mengatakan, bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang ada, setelah dilaporkan dan diperiksa. Terlapor masih melakukan teror kepada pelapor.
“Oleh karena itu, kami memohon kepada penyidik, Kasat, dan Kapolres untuk melakukan penahanan terhadap terduga tersangka/terlapor.
Kami selaku kuasa hukum pelapor khawatir, apabila terlapor tetap dibiarkan berkeliaran di luar, maka masalah ini akan terus berkembang dan justru dikhawatirkan terjadi suatu tindak pidana lanjutan/ditakutkan akan ada korban jiwa, karena terlapor tersebut terus melakukan teror dan provokasi terhadap pelapor,” ungkap Badai, yang saat dikonfirmasi didampingi Fahri.
Lanjut Badai menyontohkan, baru-baru ini terlapor diduga kembali meneror dan mengancam ketenangan dan keselamatan keluarga korban.
“Apabila tidak ditahan dan terjadi tindak pidana lanjutan, maka siapa yang akan bertanggung jawab. Contohnya saja hari ini, pukul 12.40 melalui CCTV rumah pelapor, pelapor melihat terduga tersangka berhenti di depan rumah dan melihat situasi rumah pelapor dengan melakukan tindakan-tindakan provokasi, dengan adanya hal seperti ini membuat pelapor dan anak-anaknya merasa ketakutan dan tidak berani untuk melakukan aktivitas di luar rumah.
Sekali lagi, saya berharap kepada Kapolres Lubuk Linggau untuk mempertimbangkan agar segera menangkap pelaku,” tandas Badai.
Kemudian terkait agenda gelar perkara yang akan digelar penyidik, Badai menyebut, sudah ada pembahasan mengenai hal tersebut sebelumnya. Pihaknya juga berharap dapat dilibatkan dalam kegiatan gelar perkara tersebut. Guna mengetahui dasar hukum apa yang digunakan penyidik, termasuk status dari pelaporan itu sudah sampai mana dan akan kemana larinya nanti.
Badai meminta perlu ada tindakan nyata dari tim penyidik, untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Apabila dalam gelar perkara tersebut, Penasihat Hukum dilibatkan, maka dari Penasihat Hukum sendiri bisa memberikan masukan tentang adanya beberapa aduan tersebut. Tujuan dilibatkannya Penasihat Hukum dalam gelar perkara adalah untuk mengetahui dan memberikan sedikit masukan atau tambahan pandangan hukum yang perlu dibahas dalam gelar perkara, agar masalah pelaporan tersebut dengan terang benderang bisa dibuktikan tindak pidananya (Terlapor), dan bagaimana langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyidik. Minimalnya, Penasihat Hukum Pelapor mengetahui hal tersebut,” tukas Badai. (SMSI Musi Rawas)
Editor: Donni




