Terbukti, Polres Lubuklinggau Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Istri Alm Ketua SMSI Musi Rawas 

KASUS PENGANIAYAAN : Penyidik Polres Lubuklinggau, saat memintai keterangan dari saksi kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan terhadap Siti Dessy Rodiah, istri Alm Agus Hubya Handoyo Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Musi Rawas.

LUBUKLINGGAU – Polres Lubuklinggau kembali akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik, yakni Siti Hamsiah (Ciyak Siregar), pada Jumat (30/1/2026) besok.

Kepastian itu disampaikan oleh Kapolres Lubuklinggau, AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui petugas penyidik, Abdi, saat dimintai komentarnya terkait kasus tersebut, pada Rabu (29/1/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Abdi, pelaku akan dipanggil kembali guna dimintai keterangan lanjutan, dan sekaligus penetapan tersangka.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya telah memukul korban, Jum’at ini akan kita panggil kembali untuk dimintai keterangan lanjutan, dan langsung akan kita jadikan Tersangka (TSK),” tegas Abdi.

Ketika disinggung apakah pelaku sudah jadi tersangka langsung ditahan? Abdi menyebut, itu kewenangan Kasat atau KBO, apakah pelaku akan ditahan atau tidak.

“Secepatnya hari Senin atau Selasa berkas perkara ini akan saya kirim ke pihak Kejaksaan,” tambah Abdi.

Sekedar informasi, laporan kasus pencemaran nama baik dan penganiayaan yang menimpa Siti Dessy Rodiah, istri Alm Agus Hubya Handoyo Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Musi Rawas, yang dilakukan pelaku Siti Hamsiah (Ciyak Siregar) sudah berjalan hampir 1 tahun.

Pelaku pun sudah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Polres Lubuklinggau, bersama saksi-saksi lainnya, terkait pelaporan pencemaran nama baik berupa pelaku mengeluarkan perkataan yang tidak enak didengar dan pelaporan penganiayaan, yakni pelaku membuat onar dan menganiaya korban saat mengisi bensin (BBM) di SPBU Dodo City, kelurahan Taba Jemekeh, pada Sabtu malam (20/12/25), sekitar pukul 19.00 WIB yang lalu.

Di hadapan penyidik sendiri, pelaku mengakui perbuatannya telah memukul korban.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Siti Dessy Rodiah, yakni Advokat Badai Beni Kuswanto SH MH CIL CPL didampingi Advokat Fachri Yuda Husaini SH CPLA dari Law Firm BBK Patners berharap kasus yang dialami kliennya bisa segera P21.

“Seharusnya hal tersebut sesegera mungkin P21, karena dalam perjalanannya semua unsur pidana yang disangkakan terhadap terlapor sudah terpenuhi untuk dilakukan P21.

Dalam hal ini kami berharap penyidik Polres kota lubuklinggau segera melakukan tindakan tegas untuk melakukan penahanan terhadap terlapor, karena terlapor diduga terus melakukan teror terhadap pelapor,” ucap Fahri.

Lebih jauh Fahri juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik dan berharap perkara tindak pidana tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan melakukan penahanan agar terlapor tidak melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka. (SMSI Musi Rawas)

Editor: Donni

Pos terkait