Anggaran Dana Desa 2023-2025 Diduga Diselewengkan, Warga Desa Pinang Banjar Desak Audit Investigasi dan Penyelidikan 

DANA DESA : Foto Ilustrasi dugaan penyelewengan anggaran dana desa Pinang Banjar, kecamatan Sungai Lilin, kabupaten Musi Banyuasin.

MUBA — Dugaan penyelewengan Dana Desa ‘terendus’ di desa Pinang Banjar, kecamatan Sungai Lilin, kabupaten Musi Banyuasin. Tercatat sedikitnya tiga program desa yang dibiayai dari Dana Desa sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 diduga tidak pernah terealisasi, meski anggaran yang dikucurkan mencapai lebih dari Rp181.750.000 juta.

Berdasarkan informasi yang diterima, pada Tahun Anggaran 2023 disebut alokasi dana sebesar Rp95.000.000 dianggarkan untuk satu kegiatan desa. Namun hingga kini, jenis kegiatan diduga tidak jelas, output tidak diketahui, dan dampaknya tidak dirasakan masyarakat. Parahnya lagi, tidak ditemukan papan informasi proyek, tidak ada laporan terbuka, serta tidak ada bukti fisik yang dapat diverifikasi. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya ada di atas kertas.

Bacaan Lainnya

Kejanggalan berlanjut pada Tahun Anggaran 2024, melalui program pengangkatan produksi tanaman pangan yang mencakup pengadaan alat produksi pertanian serta fasilitas penggilingan padi/jagung dengan nilai Rp86.750.000. Program yang digadang-gadang untuk menopang ekonomi petani itu diduga gagal total.

“Kami sudah lama dijanjikan alat pertanian. Informasinya, anggaran bahkan disebut-sebut sudah dicairkan. Namun hingga hari ini, tidak satu pun alat itu kami terima. Ini jelas sangat mencurigakan,” ungkap salah seorang warga desa Pinang Banjar, yang minta identitasnya tidak ditulis, belum lama ini.

Menurutnya, petani tidak hanya harus membawa hasil panen ke luar desa, tetapi juga menanggung biaya tambahan, sementara dana desa telah dilaporkan terserap.

Ia juga mempertanyakan realisasi program penggilingan hasil panen yang dianggarkan untuk mendukung petani.

“Katanya ada penggilingan padi dan jagung untuk membantu petani desa. Faktanya, tidak ada apa pun di lapangan. Kami tetap harus keluar desa untuk menggiling hasil panen. Kalau begitu, ke mana sebenarnya dana itu digunakan?” ujarnya dengan nada geram.

Terpisah, oknum Kepala desa Pinang Banjar, ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat (WhatsApp) terkait dugaan itu, membantah informasi tersebut.

“Wlkmslm…. Untuk poin 1 dan 2 di Desa tidak ada kegiatan penganggaran beli alat penggilingan padi / jagung…

Poin 3 sudah dilaksanakan pengecoran jln di Dsn 4 dan dsn 3,” tulis dia, singkat.

Desakan Audit Investigasi dan Proses Hukum

Selanjutnya, masih disampaikan warga. untuk mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan audit investigasi dan penyelidikan menyeluruh.

Warga menegaskan, Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan ruang abu-abu yang bisa dikelola tanpa pengawasan.

“Kami hanya menuntut kejelasan. Kemana dana desa kami pergi? Jika ada penyelewengan, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum,” tegas warga. (Albet)

Editor: Donni

Pos terkait