MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap 4 di Kabupaten Muba, Selasa (18/8/2026).
Diketahui, Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Randik tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung kepastian tata ruang di Kabupaten Muba.
Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dr. Iskandar Syahrianto, MH., menegaskan bahwa persoalan batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Provinsi Jambi kini tidak lagi menjadi persoalan.
“Tidak ada lagi permasalahan antara batas Provinsi Sumsel, khususnya Kabupaten Muba, dengan Jambi,” tegas Iskandar.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tata ruang menjadi salah satu hal penting yang harus terus didorong agar memberikan kepastian bagi Pemerintah maupun masyarakat.
“Semoga saja tata ruang di Kabupaten Muba sejak 2016 bisa tuntas,” harapnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Inventarisasi PPTPKH, Yayat, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan tahap keempat melibatkan 23 tim yang akan bekerja di wilayah sasaran, dengan lokasi terakhir berada di Kecamatan Bayung Lencir.
“Untuk kegiatan ini kita ada 23 tim dengan wilayah terakhir di Kecamatan Bayung Lencir,” ujar Yayat.
Ia menjelaskan, proses inventarisasi dan verifikasi dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan berbagai instansi, di antaranya Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumsel.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Erdian Syahri SSos MSi, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Arwin ST MSi, dan Kabag Tapem Setda Muba Firdaus Pakualam SH.



