PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Kamis, 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Program ini memberi keringanan bagi penunggak pajak, insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, serta kemudahan bagi pemilik kendaraan hasil mutasi dari luar provinsi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan program ini hanya berlangsung satu bulan. Ia mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga akhir Oktober agar layanan tidak menumpuk menjelang masa pemutihan berakhir.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB cukup membayar untuk dua tahun, yaitu satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan. Denda keterlambatan juga dibebaskan selama program berlangsung.
Skema ini membuat kewajiban pembayaran menjadi lebih ringan dibandingkan melunasi seluruh tunggakan sekaligus. Pemprov Sumsel menyasar agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan status pajak kendaraannya.
Masyarakat yang membayar PKB tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen dari pokok PKB, dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo.
Insentif ini merupakan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang patuh. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan program ini tidak hanya menyasar penunggak, tetapi juga memberi penghargaan kepada pembayar pajak yang disiplin.
Kendaraan bermotor yang dimutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Selatan memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua diberikan gratis.
Keringanan ini diharapkan memudahkan pemilik kendaraan non-BG menyelesaikan administrasi kepemilikan dan perpajakan kendaraan di Sumsel.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui titik layanan Samsat di kabupaten atau kota terdekat. Pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL.
Pemprov Sumsel mengingatkan bahwa masa program hanya berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Warga diminta segera mengunjungi Samsat atau menggunakan aplikasi SIGNAL agar tidak terlewat.



