Pemkab Muba Bahas Pelepasan HGU PT Hindoli dan Kerja Sama Optimalisasi Pertanahan dengan Badan Bank Tanah

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan koordinasi dan pembahasan terkait rencana pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli secara sukarela kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sekaligus membahas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Badan Bank Tanah, Kamis (29/10/2026), bertempat di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta.

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Dr Drs H Iskandar Syahrianto MH, serta didampingi Kepala Bagian Kerja Sama Setda Muba, Irfan SH MSi, Kepala Bagian Hukum, Yunita, S.H., M.H.; Tenaga Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Perikanan, Dr Ir Yulifa Handayani SSi MSi, Tenaga Ahli Bidang Hukum, Dr Konar Zuber SH MH,  serta Bagian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Musi Banyuasin.

Pembahasan kerja sama dengan Badan Bank Tanah diarahkan pada optimalisasi bidang pertanahan dan pengelolaan tanah negara di Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan rancangan Nota Kesepakatan, kerja sama mencakup inventarisasi, perencanaan dan optimalisasi potensi pertanahan, perencanaan dan pemanfaatan tanah, pengamanan serta pengendalian tanah, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Kerja sama tersebut juga mencakup pemanfaatan dan/atau redistribusi tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, pembangunan dan pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria, dengan tetap memperhatikan tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks rencana pelepasan HGU PT Hindoli, pembahasan menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengelolaan dan pemanfaatan lahan dapat terkoordinasi dengan baik. Materi proyek percontohan yang disiapkan juga mengidentifikasi kawasan eks HGU Hindoli seluas 270 hektare untuk dikembangkan melalui penataan migas rakyat, pemulihan lingkungan, serta integrasi energi baru terbarukan

Konsep tersebut antara lain mencakup penataan sumur minyak tradisional secara legal dan profesional, reklamasi serta remediasi lahan, dan pengembangan energi baru terbarukan seperti PLTS dan biomassa berbasis kelapa sawit.

Melalui pembahasan ini, Pemkab Muba terus mendorong terbangunnya sinergi dengan Badan Bank Tanah dalam optimalisasi pertanahan, sekaligus memastikan rencana pemanfaatan lahan dapat memberikan kepastian hukum, manfaat bagi kepentingan daerah dan masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Rancangan Nota Kesepakatan juga menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama selanjutnya akan diatur lebih teknis melalui perjanjian kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait