JAKARTA – Action for Primates, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Natha Satwa Nusantara (NSN), Animal Lawyer Indonesia (ALI), Lady Freethinker (LFT), Animal Friends Jogja (AFJ), dan Animals Don’t Speak Human (ADSH) mengecam keras atas kembali munculnya kuota ekspor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari Indonesia untuk digunakan sebagai hewan uji laboratorium. Organisasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) telah mencatat kuota ekspor sebanyak 1.928 ekor monyet dari Indonesia pada bulan Juni 2026. Ini adalah kuota pertama yang tercatat sejak tahun 2022.
Sarah Kite, Co-founder, Action for Primates menyatakan kembalinya ekspor monyet ekor panjang di Indonesia merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan.
“Eksploitasi dan penganiayaan yang baru-baru ini terjadi tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies ini, tetapi juga bertentangan dengan arah perkembangan politik dan ilmiah yang berusaha mengakhiri penggunaan primata non-manusia dalam riset dan uji coba racun,” kata Sarah.
Sudah sejak lama dibutuhkan tindakan dari Pemerintah Indonesia untuk melindungi populasi monyet ekor panjang.
Femke den Haas, Co-founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengalami kemunduran besar dalam hal perlindungan primata.
Di saat komunitas global bekerja sama untuk memperkuat perlindungan terhadap monyet ekor panjang, lemahnya perlindungan terhadap spesies asli Indonesia yang paling sering dieksploitasi ini merupakan keputusan yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam kesejahteraan hewan, konservasi, dan reputasi internasional negara ini.
“Berdasarkan laporan berita terkini, fasilitas yang dapat menampung 4.000 ekor monyet ekor panjang telah dibangun di Kabupaten Mesuji, Lampung. Monyet ekor panjang akan dikembangbiakkan dan diekspor ke luar negeri untuk riset dan uji coba racun,” ujar Femke den Haas.
Juga dilaporkan bahwa perusahaan tersebut akan membeli monyet ekor panjang dari warga lokal dengan harga Rp 200.000 per ekor. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap asal-usul hewan yang dikembangbiakkan dan berpotensi untuk menyamarkan hewan yang ditangkap dari alam liar ke dalam operasi pengembangbiakan komersil.
Monyet ekor panjang merupakan hewan asli Indonesia dan merupakan bagian dari ekosistem yang kaya dan beragam, memberikan kontribusi terhadap kekayaan hayati negara ini.
Sayangnya, monyet ekor panjang tidak dilindungi secara hukum di Indonesia, meskipun spesies ini terdaftar di dalam Lampiran II dari CITES, dan memiliki status konservasi sebagai Terancam, dengan tren populasi yang semakin menurun berdasarkan International Union for Conservation of Nature’s Red List .
Ketiadaan perlindungan hukum memfasilitasi keberlangsungan operasi penangkapan monyet ekor panjang liar untuk dikembangbiakkan secara komersial dan diekspor, dijual sebagai hewan peliharaan, dijual di pasar, dan dieksploitasi untuk konten media sosial. Ditambah lagi, pembaharuan ekspor meningkatkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan konservasi spesies ini.
Peningkatan ekspansi dan gangguan terhadap habitat satwa liar secara tragis mengarah kepada konflik antara monyet ekor panjang dengan manusia yang sebenarnya dapat dihindari. Situasi ini seringkali disalahgunakan untuk membenarkan penangkapan dan ekspor monyet ekor panjang Pada tahun 2022, Action for Primates merilis rekaman video yang mengerikan tentang penangkapan monyet ekor panjang liar di Indonesia.
Rekaman ini menjadi bukti kuat akan kekejaman dan penderitaan yang terjadi, termasuk metode penangkapan yang brutal dan kekejaman yang tidak perlu terhadap monyet-monyet tersebut, pemisahan paksa bayi-bayi monyet yang masih menyusui dari induk mereka, dan juga pemukulan serta pembunuhan terhadap monyet-monyet yang dianggap tidak sesuai.
Perlakuan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap panduan kesejahteraan hewan internasional. Monyet ekor panjang merupakan spesies primata non-manusia yang paling sering digunakan untuk uji coba racun, yang merupakan uji coba yang paling sering menggunakan primata non-manusia.
Uji coba racun (toksisitas) dilakukan untuk menilai reaksi berbahaya dari obat (atau bahan kimia), dan melibatkan penderitaan yang besar dan kematian. Sudah ada pengakuan secara global bahwa uji coba racun terhadap hewan secara ilmiah tidak dapat diandalkan untuk memprediksi reaksi pada manusia.
Pengakuan ini, bersamaan dengan kekhawatiran moral terhadap penderitaan hewan yang teramat sangat, telah mendorong peningkatan pengawasan oleh pembuat kebijakan dan pemerintah dunia. Inggris, Uni Eropa, serta Amerika Serikat secara aktif mengembangkan strategi untuk meninggalkan uji coba terhadap hewan (khususnya yang menggunakan primata non-manusia) dan mempercepat proses adopsi penggunaan metode alternatif yang tidak melibatkan hewan, yang disebut New Approach Methodologies atau NAMs, yang saat ini sudah tersedia, seperti sistem in vitro, organ-on-chips dan pemodelan AI (artificial intelligence – kecerdasan buatan).
Bukti yang meyakinkan sekaligus mengejutkan, dari nasib monyet ekor panjang yang digunakan dalam uji coba racun, baru-baru ini didapatkan dari mantan teknisi laboratorium di Inggris dan diserahkan kepada Animals International. Bukti ini memberikan informasi yang langka dan sangat mengkhawatirkan terhadap standar yang digunakan oleh industri riset yang memiliki kontrak global dalam uji coba racun terhadap hewan dengan tujuan membentuk regulasi.
Bukti ini berisikan rekaman video dan juga gambar yang menunjukkan penggunaan rutin monyet ekor panjang dalam prosedur yang menyebabkan stress berat, penderitaan, dan pada akhirnya kematian. Sebuah laporan awal berdasarkan bukti ini diterbitkan oleh UK Daily Mail pada 19 April 2026.
“Indonesia memiliki kesempatan untuk menunjukkan kepemimpinan dalam perlindungan satwa liar dengan menghentikan praktik yang berpotensi memperpanjang eksploitasi monyet ekor panjang,” ujar Angelina Pane, Co-founder Animal Friends Jogja (AFJ).
“Di saat berbagai negara mulai berinvestasi pada metode penelitian yang lebih modern dan tidak bergantung pada eksploitasi primata, kami berharap Indonesia juga mengambil langkah yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kesejahteraan hewan, dan komitmen terhadap konservasi,” imbuh dia.
Eksploitasi dan penganiayaan terhadap monyet ekor panjang tidak dapat dibiarkan, karena itu Action for Primates, Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Natha Satwa Nusantara (NSN), Animal Lawyer Indonesia (ALI), Lady Freethinker(LFT), Animal Friends Jogja (AFJ), dan Animals Don’t Speak Human (ADSH) menyerukan agar Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor monyet ekor panjang, memperkuat perlindungan hukum terhadap spesies ini, mencegah penangkapan monyet ekor panjang di alam liar untuk pengembangbiakan komersial, dan berinvestasi dalam strategi yang berdasarkan bukti ilmiah agar manusia dan monyet ekor panjang dapat hidup berdampingan.



