Merasa Ditipu Investasi Pialang Berjangka, Pengusaha Muara Enim Rugi Rp1,3 Miliar

oppo_0

PALEMBANG – Seorang pengusaha asal Kabupaten Muara Enim berinisial M resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi di salah satu perusahaan pialang berjangka di Kota Palembang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Senin (27/7/2026).

Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar, yang terdiri dari modal investasi sebesar Rp 1 miliar serta keuntungan sekitar Rp300 juta yang diklaim tidak pernah dapat dicairkan.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Kuasa hukum korban, Amril, ST, SH., MH, mengatakan pelaporan dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, mulai dari somasi hingga mediasi, tidak membuahkan hasil.

“Hari ini klien kami secara resmi telah membuat laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amril kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.

Amril menjelaskan, kliennya mulai merasa ada kejanggalan ketika dana investasi yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.

Dalam kurun waktu sekitar 12 hari, korban disebut melakukan sejumlah transaksi bernilai besar ke rekening perusahaan pialang tersebut.

“Bahkan dalam satu hari terdapat dua kali transfer dengan total Rp350 juta. Seluruh bukti transfer telah kami serahkan kepada penyidik sebagai alat bukti,” katanya.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada perusahaan dan mengikuti proses mediasi sebagai bentuk iktikad baik. Namun, hingga mediasi berakhir, tidak ditemukan titik temu.

“Klien kami bahkan sempat menerima ucapan yang dianggap melukai perasaannya, yakni ‘jangan seperti anak kecil berinvestasi’,” ungkap Amril.

Ia pun meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menangani perkara tersebut secara profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami memohon atensi Bapak Kapolda Sumatera Selatan agar perkara ini diproses sesuai mekanisme hukum.

Jika ada pihak yang mencoba menghambat atau melindungi terlapor, kami tidak akan segan melaporkannya kepada institusi yang berwenang, bahkan hingga Mabes Polri apabila diperlukan,” tegasnya.

Selain itu, Amril mengungkap adanya dugaan praktik yang dinilai merugikan nasabah. Menurutnya, kliennya sempat diminta kembali menyetor dana sebesar Rp500 juta dengan alasan sebagai syarat pencairan dana investasi.

“Beruntung klien kami tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga kerugiannya tidak bertambah besar. Dugaan praktik seperti ini patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Melalui laporan tersebut, pihak korban berharap kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi korban.

Amril juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan dana pada perusahaan investasi maupun pialang berjangka.

“Legalitas perusahaan tidak boleh menjadi satu-satunya alasan untuk merasa aman. Masyarakat harus memahami risiko investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.

Ia berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kasus serupa tidak kembali menimbulkan korban di kemudian hari.(***)

Pos terkait