Diduga Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pangkalan Gas Elpiji di Pangung Jaya Terancam Sanksi

PANGKALAN GAS LPG : Sebuah

MESUJI – Sebuah pangkalan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi milik Suhaili, yang berlokasi di desa Pangung Jaya, kecamatan Rawa Jitu Utara, kabupaten Mesuji, diduga menjual LPG bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta tidak memprioritaskan warga sekitar sebagai penerima manfaat.

Informasi tersebut diperoleh dari seorang warga setempat pemilik warung yang mengaku membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan dengan harga Rp23.000 per tabung, lalu menjualnya kembali kepada masyarakat seharga Rp25.000 per tabung.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, awak media pun mendatangi lokasi pangkalan untuk melakukan konfirmasi. Setibanya di lokasi, para pewarta malah menemukan kios yang diketahui dikelola oleh anak mantu Suhaili, mencantumkan alamat yang tidak sama dengan papan identitas pangkalan alias alamat berbeda dengan lokasi sebenarnya, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran perizinan.

Suwarno, yang mengaku sebagai anak mantu Suhaili menyampaikan, bahwa kios tersebut mendapat jatah 100 tabung LPG 3 kg yang disalurkan ke warung-warung di desa Pangung Jaya dengan harga Rp23.000 per tabung.

Kondisi ini pun tidak sesuai dengan SK Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024, yang telah menetapkan HET LPG 3 kg sebesar Rp20.000 per tabung, yang sudah berlaku sejak 8 Januari 2025. Penetapan tersebut bertujuan menjaga kestabilan harga serta memastikan subsidi tepat sasaran.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pangkalan LPG dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pengurangan atau penghentian pasokan, pemutusan hubungan usaha, hingga pencabutan izin pangkalan.

Selain itu, penyalahgunaan LPG bersubsidi juga berpotensi dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Hry)

Editor: Donni

Pos terkait