Berdalih Tutupi Biaya Operasional, Dua Kios Pupuk di Mesuji Nekat Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET 

HARGA PUPUK BERSUBSIDI : Petani padi di kecamatan Rawa Jitu Utara, kabupaten Mesuji, keluhkan harga jual pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, yang dijual di atas HET. (Foto ilustrasi)

Pemkab Mesuji dan APH Diminta Bertindak Tegas

MESUJI – Petani di dua desa, yakni desa Bandar Anom dan desa Panggung Jaya, kecamatan Rawa Jitu Utara, kabupaten Mesuji, keluhkan harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, yang dijual sejumlah kios pupuk di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi).

Diungkapkan oleh salah satu nara sumber yang enggan menyebutkan namanya, bahwa selama ini para petani padi membeli pupuk subsidi kemasan 50 kg jenis Urea dan Phonska di Kios Sarana Tani dan Kios Dua Putra dengan harga Rp140.000 – Rp145.000 per sak.

“Namun mulai bulan Januari 2026, Kios Sarana Tani dan Kios Dua Putra menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga Rp105.000 – Rp107.000, per sak berat 50 kg,” jelasnya, Kamis (29/1/2026).

Mirisnya lagi, sambung nara sumber ini, para petani di desa Bandar Anom dan desa Panggung Jaya diwajibkan menyerahkan uang terlebih dahulu jika mau mendapatkan pupuk bersubsidi, meskipun barangnya belum ada.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, pemilik Kios Pupuk Sarana Tani dan Kios Pupuk Dua Putra, Jimiy, warga desa Panggung Jaya, awalnya sempat mengelak.

Ia mengaku, menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga normal, bukan di atas HET. Namun, setelah awak media menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari para petani, barulah Jimiy mengakui jika ia selama ini menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Pupuk Urea dan Phonska saya jual dengan harga Rp140.000 per sak berat 50 kg, tapi mulai bulan Januari 2026 ada perubahan harga, saya jual pupuk Urea dengan harga Rp105.000, yang berat 50 kg. Sementara Phonska saya jual dengan harga Rp107.000 berat 50 kg,” jelasnya.

Masih dikatakan Jimiy, dirinya menjual pupuk subsidi di atas HET karena menutupi biaya operasional. “Di mana saya harus bayar buruh bongkar muat dan sewa mobil untuk mengantar pupuk ke poktan,” kilahnya.

Disinggung soal petani yang diwajibkan membayar di muka, meskipun pupuknya belum diterima, Jimiy menyebut, bahwa tidak semua petani diminta uangnya terlebih dahulu.

“Ada juga yang bayar separoh dulu, sifatnya tidak diwajibkan,” ujarnya, seraya mengaku pernah didatangi pihak dari mabes TNI dan PT. Pusri Palembang, karena adanya laporan terkait pupuk subsidi yang dijual di atas HET.

“Mereka mengatakan bahwa tidak masalah, karena hal itu untuk menutupi biaya operasional,” terangnya.

Sekadar diketahui untuk harga resmi pupuk bersubsidi saat ini di tingkat pengecer adalah Rp1.800 per kg untuk Urea atau Rp90.000 per sak berat 50kg, dan Rp1.840 per kg atau Rp92.000 per sak untuk Phonska berat 50kg.

Sementara tindakan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah masuk perbuatan pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda besar, serta pencabutan izin usaha bagi kios atau distributor yang nakal.

Hukum yang relevan mengatur sanksi tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2), UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Begitupun bagi penimbun pupuk subsidi masuk perbuatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana, denda hingga hukuman penjara, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Penegakan hukum terhadap penimbunan pupuk subsidi ini pun dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan, yang bisa mengakibatkan hukuman berat bagi pelakunya. (Hry)

Editor: Donni

Pos terkait