HeadlineKasus & PeristiwaPalembangSumsel

Diduga Berikan Upah di Bawah UMK, Honda Union Palembang Dilaporkan Mantan Karyawannya

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Honda union Palembang dilaporkan oleh Firmansyah terkait dugaan upah yang jauh dari standar UMK kota palembang, Kamis (09/07).

Perselisihan antara Firmansyah selaku mantan karyawan dengan Honda Union Motor dimediasikan oleh Dinas Tenaga Kerja kota Palembang di ruang mediasi kantor Disnaker kota Palembang.

Firmansyah melaporkan tempatnya bekerja ke dinas tenaga kerja kota Palembang dikarenakan dirinya diberhentikan oleh Honda Union Motor karena kekurangan gaji di bawah UMK Palembang dan pasca di PHK sama sekali uang pesangon tidak dibayarkan dari Honda Union.

Muhammad Gustryan selaku Kuasa Hukum dari Firmansyah mengatakan dalam mediasi antara kliennya dengan Honda Union menuntut hak hak kliennya baik dalam hal gaji maupun jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak diikutsertakan oleh Honda Union selama bekerja di Honda Union Motor sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 dan menuntut segera dilakukan pembayaran uang pesangon setelah di PHK per tanggal 12 Juni 2020.

“Mediasi secara internal yakni antara Pihak Pekerja dan Honda Union selaku Pihak Perusahaan (Bipartit) yang akhirnya juga tidak ada titik temu sehingga kami putuskan untuk melanjutkan dan mencatatkan perselisihan ini ke Disnaker Palembang (Tripartit) sebagaimana aturan perundang- undangan Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” ujar Muhammad Gustryan.

Muhammad Gustryan juga merincikan kekurangan gaji di bawah UMK Palembang selama 5 Tahun terakhir sejak 2015 sampai dengan 2020 sekitar 85 juta, di luar perhitungan uang pesangon setelah di PHK sekitar 45 juta.

“Sehingga total yang kami rincikan atas Hak klien kami yang nantinya akan didapat sebesar 130 juta, namun mediator dari dinas tenaga kerja sudah merincikannya dan akan disampaikan pada mediasi yang ketiga nanti pada Kamis, 16 Juli 2020,” jelasnya.

Dihubungi secara terpisah melalui pesan singkat, Novia Marlena mediator perselisihan hak Disnaker Palembang enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.

“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan informasi tanpa ada perintah dari Kadin,” ujar Novia.

Laporan : Srie Gumay/Danu III Editor : Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button