PALEMBANG — Oklina Zurhayati seorang karyawan yang dipercaya mengelola administrasi Toko Mas Indah di kawasan Jalan Tengkuruk, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, didakwa melakukan dugaan penggelapan uang milik pemilik toko, Joki Halim.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/10/2026), dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr. Rimdan SH MH. Serta tersebut turut dihadiri tim penasihat hukum terdakwa.
tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan, Murni SH, membacakan surat dakwaannya.
Dalam surat dakwaan JPU Murni SH menguraikan dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan terdakwa saat bekerja di toko tersebut.
Berdasarkan dakwaan, Oklina bekerja di Toko Mas Indah sejak 2008 hingga 2024. Toko milik Joki Halim itu menjual berbagai barang kelontongan, di antaranya karpet plastik.
Terdakwa kemudian dipercaya menjadi administrator yang mengurus kegiatan jual beli, menagih pembayaran dari pelanggan, serta menyetorkan uang hasil penjualan ke rekening Bank Mandiri milik korban.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 29 Januari 2024, terdakwa mendatangi Bank Mandiri Cabang Palembang di kawasan Tengkuruk untuk mengurus pembuatan kartu ATM atas nama Joki Halim. Proses tersebut dilakukan dengan membawa identitas korban dan formulir yang kemudian ditandatangani oleh korban.
Setelah kartu ATM diterima, terdakwa diduga menggunakannya untuk menarik uang dari rekening korban sebanyak 10 kali dengan total Rp22,5 juta.
Penarikan tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2 Maret hingga 29 Juni 2024. Masing-masing penarikan disebut sebesar Rp2,5 juta.
Selain penarikan uang melalui ATM, surat dakwaan juga menguraikan dugaan pengalihan pembayaran dari pelanggan toko ke rekening pribadi terdakwa.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 25 Mei 2024, ketika seorang pelanggan bernama Dani, yang berasal dari Desa Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, menghubungi terdakwa untuk memesan barang berupa karpet plastik, terpal, dan plastik untuk polibag.
Dalam dakwaan diuraikan, atas permintaan terdakwa, pembayaran dari Dani dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Oklina Zurhayati.
Pembayaran tersebut tercatat dalam 20 kali transfer sejak 25 Maret hingga 24 Juli 2024. Jaksa menyebut total uang dari transaksi tersebut mencapai Rp120.681.100.
Menurut uraian dakwaan, uang yang berasal dari penarikan rekening korban dan pembayaran pelanggan itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Jaksa juga menyebut uang tersebut sudah tidak tersisa.
Akibat perbuatan yang didakwakan itu, Joki Halim disebut mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp900 juta.
Atas perbuatannya, Oklina didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(***)



