PALEMBANG — Oklina Zurhayati, seorang karyawan yang dipercaya mengelola administrasi Toko Mas Indah di kawasan Jalan Tengkuruk, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, didakwa melakukan dugaan penggelapan uang milik pemilik toko, Joki Halim.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/10/2026), majelis hakim yang diketuai Dr. Rimdan SH MH mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Marulam Simbolon,SH, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah mendukung dakwaan terhadap terdakwa, khususnya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan serta perbuatan berlanjut.
“Selaku kuasa hukum korban, kami tetap menghargai proses persidangan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang disampaikan tadi, kami melihat sudah cukup bukti. Namun, tentu penilaian akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim,” ujar Marbolang.
Menurutnya, terdapat dugaan pengambilan uang yang dilakukan berulang kali. Hal itu, kata dia, terlihat dari keterangan mengenai penarikan uang melalui ATM serta penerimaan pembayaran hasil penjualan toko yang diduga masuk ke rekening pribadi terdakwa.
“Dari fakta yang terungkap, ada beberapa kali pengambilan uang melalui ATM dan beberapa kali penerimaan pembayaran hasil penjualan toko yang masuk ke rekening pribadi terdakwa. Karena itu, menurut kami, unsur perbuatan berlanjut patut menjadi perhatian dalam perkara ini,” jelasnya.
Marulam juga menyebutkan, berdasarkan data rekening koran yang dimiliki kliennya, nilai kerugian yang diduga dialami mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih perlu dicermati berdasarkan bukti rekening koran dan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kalau berdasarkan keterangan klien kami dan data rekening koran, kerugiannya sekitar Rp3,5 miliar. Nanti, apabila ada temuan tambahan, akan kami sampaikan kepada JPU agar dapat dipertimbangkan dan dihadirkan dalam persidangan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya menilai unsur Pasal 488 juncto Pasal 126 sebagaimana disebutkan dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Pihaknya pun berharap jaksa penuntut umum mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.
“Kami berharap terdakwa dituntut sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan perkara ini hingga putusan akhir,”tutupnya.(***)



