Tim JPU Kejari Mesuji – Kejati Lampung Bacakan Dakwaan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka, Rugikan Negara Rp66 Miliar 

KASUS KORUPSI PROYEK TOL : Tim JPU Kejari Mesuji - Kejati Lampung, saat mendampingi kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) Anggaran Tahun 2017-2019, yang melibatkan 2 (dua) Oknum Pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk, di Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjung Karang, Kamis (16/10/2025).

LAMPUNG – Pengadilan Negeri Klas 1A Tanjung Karang, pada Kamis, (16/10/2025), kembali menggelar sidang kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) Anggaran Tahun 2017-2019, yang melibatkan 2 (dua) Oknum Pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa tersebut, yakni Tujuanta Ginting selaku Kabag Akuntansi Tim Divisi 5 dan Widodo Mardianto selaku Kasir Tim Divisi 5 pada PT Waskita Karya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji bersama Tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang dihadiri antara lain sebagai berikut:

1. Yudhi Setyawan SH,

2. Endang Supriadi SH,

3. Toriselly Putra SH MH,

4. Dimas Pangestu SH, dan

5. ⁠Ana Alsan Muhammad SH.

Kelima jaksa penuntut umum ini secara bergantian membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

Terungkap, dalam dakwaan tersebut, bahwa perbuatan keduanya dilakukan saat dilaksanakannya proyek dengan nilai kontrak pekerjaan kurang lebih senilai Rp1,25 triliun dengan panjang jalan 12 km di STA 100+200 hingga STA 112+200, yang pekerjaannya dilaksanakan selama 24 bulan, terhitung sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tertanggal 5 April 2017, antara Kepala Divisi selaku kontraktor pelaksana dengan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) selaku pemilik pekerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka.

Selanjutnya, para terdakwa juga didakwa telah merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka STA 100+200 hingga STA 112+200 Lampung tahun anggaran 2017-2019.

Namun kenyataannya, pekerjaan tersebut tidak pernah ada, dan terbukti menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu, juga terdapat modus operandi dengan menggunakan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

Akibat perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar.

“Dalam perbuatannya, terdakwa juga didakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” sebut salah satu JPU, dalam dakwaannya. (Herry)

Editor: Donni

Pos terkait