PALEMBANG SUMATERA SELATAN — Setelah mencuatnya pemberitaan mengenai laporan dugaan penelantaran anak yang dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, pihak Kepala Desa (Kades) Sumber Agung akhirnya memberikan tanggapan resmi melalui kuasa hukumnya Adv. Alpanto Wijaya S.H, M.H.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, kuasa hukum Kades Sumber Agung, Adv. Alpanto Wijaya S.H, M.H menegaskan bahwa kliennya membantah tuduhan penelantaran anak sebagaimana ramai diberitakan. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumsel. Namun perlu ditegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang kami miliki. Semua bukti dan keterangan akan kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Kuasa hukum Kades Sumber Agung Adv. Alpanto Wijaya S.H, M.H juga meminta publik dan media untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini sepihak sebelum proses penyelidikan tuntas.
Lanjutnya, Adv. Alpanto Wijaya S.H, M.H mengatakan, bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari salah satu kades di Kabupaten banyuasin, yang saat ini dilaporkan oleh saudari elisa trisnawati dalam dugaan pasal penelantaran anak di Polda Sumsel, meyakini dan memastikan bahwasanya pelapor dalam perkara ini tidak memiliki bukti yang jelas.
“Dikarenakan tidak adanya hubungan hukum ataupun hubungan perkawinan antara pelapor dan klien kami, baik itu secara negara, baik itu secara pernikahan siri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adv. Alpanto Wijaya S.H, M.H menegaskan, bahwa dirinya meminta untuk saudari elisa trisnawati dan kuasa hukumnya untuk segera mencabut laporan tersebut, agar tidak merugikan kliennya dikarenakan hal-hal tersebut hanya menimbulkan kegaduhan di media sosial.
“Untuk itu agar bisa dimaklumi kami ingatkan sekali lagi kepada saudari elisa untuk segera mencabut laporan tersebut.
“Selanjutnya kami akan melaporkan tindakan saudari elisa yang telah melaporkan klien kami di Polda Sumsel, dengan undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial, untuk itu kami meminta sekali lagi untuk tidak menimbulkan kegaduhan dan kerugian materil bagi klien kami,” tutupnya, saat ditemui Senin (01/12/2025). (***)




