Crime HistoryHeadlinePalembang

Bunuh Pacar, Mahasiswa Divonis Hukuman Mati

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Majelis Hakim memvonis hukuman mati, terdakwa Suryanto alias Kempol (24) warga ‎Jalan Sukawinatan Lorong Tutwuri Handayani Rt62 Rw10 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang,  yang terbukti membunuh pacarnya sendiri Sonia dengan berencana.

Demikian hal ini terungkap dalam persidangan Rabu (25/10/17) diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang. Majelis Hakim yang diketuai Kamaludin SH menyatakan, terdakwa Suryanto alias Kempol terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan pidana hukuman mati.

“Perbuatan terdakwa Suryanto alias Kempol karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban Sonia, dengan kami berkesimpulan terdakwa dijatuhi hukuman mati, kami memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima hukuman yang telah diberikan majelis hakim, dengan waktu selama 7 hari,”tegas Kamaludin.

Diketahui hukuman yang telah diberikan majelis hakim tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH, dimana pada persidangan sebelumnya Rabu (27/09/17). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Sementara terdakwa usai persidangan langsung menuju sel sementara PN Palembang, dan mengatakan kepada wartawan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Saya masih pikir-pikir dan menyesal atas perbuatan saya,”singkatnya seraya menuju sel tahanan sementara.

Pada pemberitaan sebelumnya, diketahui berdasarkan fakta persidangan dimana terdakwa Kempol menyadari ketika menjalin hubungan yang lebih serius kedepannya, namun kandas lantaran hubungan tersebut tidak direstui oleh orang tua korban. Puncaknya pada hari kejadian dirinya pun langsung menjemput korban di kampusnya.

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa terhadap korban Sonia pada tanggal 29 April 2017 sekitar Pukul 13.30 Wib di kediaman terdakwa. Sebelumnya, terdakwa Kempol yang merupakan mahasiswa jurusan Teknik Elektro di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di kawasan Plaju mengakui sudah berpacaran dengan korban cukup lama.

Namun hubungan asmara tersebut tidak direstui. Lantas terdakwa sempat ribut dengan korban dan terdakwa tega menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk korban sebanyak 3 kali.

Yakni di bagian bawah dada sebelah kiri sebanyak dua lubang dan satu lagi di perut sebelah kiri dengan dalam luka mencapai 10 cm. Bahkan sebelum itu, korban sempat menangkis pisau pelaku sebelum pelaku makin kalap dan menghabisi nyaw‎a korban.

 

 

 

Laporan : SU

Editor    : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button