Crime HistoryHeadlinePalembang

Miliki Sabu dan Ekstasi Terbanyak, Iqbal Diganjar Seumur Hidup

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Melalui proses sidang yang cukup panjang, akhirnya pemilik dua paket sabu seberat 1.914,14 gram dan 19 besar kantong berisi belasan ribu butir pil ekstasi, diganjar hakim hukuman seumur hidup, hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (25/10).

Setelah menimbang dan mendengar keterangan dari para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah Terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara hukuman seumur hidup, perbuatan terdakwa yang memberatkan ini sudah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika”,ujar Saiman dimuka persidangan.

Saiman juga menegaskan, terdakwa mempunyai hak atas putusan tersebut untuk banding atau menerima putusan yang sudah diberikan. “Kami memberikan kesempatan terdakwa untuk pikir-pikir atas putusan hakim, selama 7 (tujuh) hari kedepan, dan hak terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan ini,”ucap Saiman.

Adapun amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel Neni Karmila SH, dimana pada persidangan sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.

Sementara diluar persidangan salah satu keluarga terdakwa mengatakan kepada penasehat hukumnya Wanida SH MH, untuk segera mengajukan banding. “Tunggu saja pembalasan dari Allah, hukum dunia memang bisa dibeli tapi hukum akhirat, tidak bisa,”ujar pria berkaca mata yang tidak menyebutkan nama ini.

Sekedar mengingatkan terungkap dalam dakwaan, terdakwa yang merupakan Warga Jalan A Yani Lorong KA Masjid Kelurahan 9-10 Ulu ini, ditangkap polisi pada hari Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 17.30 Wib di halaman parkir Hotel Maqdis di Jl A Yani. Ketika diamankan terdakwa sedang menyandang tas ransel. Setelah tas ransel yang dibawa oleh terdakwa dibuka, terdapat 2 paket besar sabu seberat 1.914,14 gram. Serta 19 bungkus narkotika jenis ekstasi.

 

 

Laporan : SU

Editor     : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button