PALEMBANG — Kasus dugaan pelecehan terhadap anak kembali mengguncang warga Palembang.
Seorang pria paruh baya dilaporkan tega mencabuli anak dari sahabatnya sendiri, memicu kemarahan masyarakat sekaligus keprihatinan mendalam terhadap keselamatan anak.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban, yang masih di bawah umur, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian SPKT Polda Sumsel, Sabtu (18/04/2026) bersama kuasa hukumnya Alpanto Wijaya S.H, M.H, Ismail S.H, dan Abdus Salam S.H.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya. Dengan cara menurut keterangan pelapor pada hari rabu tanggal 8 april 2026 sekitar pukul 13.20 wib korban berada di rumah sendirian kemudian datang terlapor mau mencari bapak korban.
Terlapor menanyakan ke korban kemana saudara perempuan korban kata korban lagi keluar dan terlapor mengecek ke kamar depan kemudian terlapor duduk di samping korban dan memberi uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah} kemudian terlapor langsung meraba raba tubuh korban dan mau mencium korban.
Tetapi korban menghindar bergeser sedikit, kemudian terlapor mengiming imingi uang Rp.100.000 {seratus ribu rupiah} dengan syarat mau diajak berhubungan badan dan korban menolak, kemudian terlapor menyuruh korban untuk melihat ke terlapor dan terlapor sudah mengeluarkan kemaluannya, dan korban langsung keluar rumah dan nge chat via whatsapp ke saudara korban, Dan terlapor langsung pergi.
Atas kejadian ini pelapor atau korban merasa dirugikan dikarenakan anak korban mengalami gangguan psikologis mental dan rasa ketakutan serta mengurung dirinya hingga sekarang.
Atas perbuatan terlapor, maka pelapor melaporkan kejadian ini ke Direktorat PPA & PPOB Polda Sumsel agar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Melalui kuasa hukumnya ” Alpanto Wijaya, S.H., M.H., dalam hal ini meminta untuk Kapolda Sumsel cq. Direktorat PPA dan PPOB Polda Sumsel untuk segera melakukan proses hukum yang sudah di laporkan di Polda Sumsel dan meminta agar segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.(***)



