Home / Nasional / Ratusan Pedagang Pasar Brasan Makmur Mesuji Resah, Menyusul Rencana Renovasi Pasar Oleh Pemdes, Ini Alasannya 

Ratusan Pedagang Pasar Brasan Makmur Mesuji Resah, Menyusul Rencana Renovasi Pasar Oleh Pemdes, Ini Alasannya 

MESUJI – Ratusan pedagang Pasar Brasan Makmur, belakangan ini kian resah. Hal ini dipicu menyusul adanya surat edaran yang ditujukan kepada para pedagang dan pemilik ruko yang ada di Pasar desa Brasan Makmur dengan nomor 140/SEB40/07.2014/MSJ/V/2025 tentang Rencana Renovasi Pasar Brasan Makmur, kecamatan Tanjungraya, Mesuji.

Menurut dia, timbulnya penolakan renovasi pasar Brasan Makmur, Tanjungraya, Mesuji oleh ratusan pedagang ini, karena diduga belum adanya mekanisme dan regulasi jelas yang ditetapkan oleh Pemerintah desa Brasan Makmur. Selain itu, harga yang ditetapkan oleh Kepala desa sangat tinggi dan memberatkan para pedagang.

Salah satu pedagang / pemilik ruko, Jontanara didampingi Titon mengatakan, bahwa para pedagang sangat resah akibat berulang-ulangnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah desa terkait renovasi pasar tersebut. Hal itu dikarenakan renovasi pasar yang akan dilakukan tidak melalui kesepakatan bersama, namun kehendak aparat desa setempat.

“Kami tentunya sangat mendukung dan setuju bila ada rencana renovasi pasar yang akan dilakukan oleh Pemerintah desa. Akan tetapi, harus ada regulasi dan aturan yang jelas dan tidak memberatkan masyarakat atau pedagang,” jelas Jontanara, Rabu (28/5/2025).

Dikatakan Jontanara, bila renovasi pasar ini ingin berjalan lancar maka harus ada win-win solution, akan tetapi yang terjadi justru tidak ada win – win solution dari Kepala desa.

“Bila mengacu dari hasil rapat yang ditetapkan oleh desa terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasar ini, tentunya sangat memberatkan para pedagang, sebab harga yang ditetapkan sebesar Rp6 juta, bagian belakang, Rp8 juta bagian samping dan Rp10 juta bagian depan. Dan regulasi ini tidak ada. Sedangkan dalam Perdes nomor 5 Tahun 2024 juga belum jelas seperti apa,” paparnya.

Masih dikatakan oleh mantan Anggota DPRD Mesuji ini, pihaknya tentunya akan mengikuti apapun keputusan terkait renovasi pasar bila Perdes nomor 5 Tahun 2024 itu jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi atau Perda dan Perbub. “Bila tidak sesuai tentunya ini menyalahi aturan,” ucap dia.

“Kami tentunya berharap kepada pemerintah dapat segera menyikapi polemik yang terjadi terkait renovasi pasar Brasan Makmur ini. Karena, ini sangat meresahkan para pedagang, terkait adanya rencana dan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kepala desa, terlebih para pedagang diminta harus membayar sekaligus selama 5 tahun dengan nominal harga yang ditetapkan oleh desa,” urainya.

Sementara, Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Wagino mengatakan, bahwa hingga saat ini terkait regulasi terkait Perdes Pasar ini masih tahap pengajuan dengan Camat dan kabupaten. Hingga saat ini masih belum turun dan tahapannya masih dalam pembahasan.

“Masih di kecamatan dan akan diteruskan ke kabupaten terkait Perdes. Sejauh ini kita belum menerima terkait perdes yang kita ajukan tersebut. Yang jelas, perdes yang diajukan ini tidak akan memberatkan para pedagang,. Ini masih tahap pengkajian oleh Pemda,” tegasnya.

Diungkapkan Wagino, pihaknya sendiri masih belum paham terkait Perdes yang sudah beredar.

‘Karena setahu saya ini belum selesai digodok dan tentunya disetujui oleh bupati baru perdes ini bisa ditetapkan.

Saya kurang paham, dan spesifikasinya seperti apa, karena masih dalam tahapan evaluasi, kajian hukum dan lainnya. Coba nanti saya tanyakan kepada Buk Kadesnya dulu terkait surat edaran ini,” singkatnya.

Sementara, saat ditanya, soal ditetapkannya harga sebesar Rp6 juta sampai Rp10 juta per kios, Wagino menjelaskan, seharusnya ditetapkan melalui musyawarah. “Harga ini ditetapkan melalui musyawarah, dan konsultan. Akan tetapi konsultan mana saya tidak tahu,” tukasnya. (Hry)

Editor: Donni

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *