Optimalkan Pengawasan Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020, Satpol PP Muba Sosialisasikan SI-KEMAS

Sekayu – Keseriusan Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin dalam melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah terus dilakukan, keseriusan terbukti pada sebuah inovasi Sistem Monitoring Izin Kegiatan Masyarakat (SI-KEMAS) yang telah digagas oleh anggota Satpol PP Kab. Muba.

Plt. Kasat Pol PP Kab. Muba Indita Purnama SSos MM yang dalam hal ini diwakili Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Taufik SIP didampingi anggota Jafung Pol PP Ahli Pertama Finishia Refsi Meitriani SPsi melakukan Sosialisasi Penggunaan Sistem Monitoring Izin Kegiatan Masyarakat (SI-KEMAS) di kantor camat Sekayu, Kamis (23/07).

Hadir juga dalam kegiatan Camat Sekayu diwakili Sekcam, pada Lurah, pada Kades beserta staf.

Materi Sosialisasi Penggunaan Sistem Monitoring Izin Kegiatan Masyarakat (SI-KEMAS) ini disampaikan langsung oleh petugas Pol PP Ahli Pertama Finishia Refsi Meitriani SPsi.

Dalam Sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai tata cara penggunaan SI-KEMAS bagi petugas administrasi di kantor pelayanan Kecamatan Sekayu.

Selain itu juga sistem pengawasan Perda secara digital ini dibuat dengan tujuan agar pelaksanaan pengawasan penegakan perda khususnya Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat berjalan dengan optimal dilapangan, tertib administrasi, terdokumentasi dan terintegrasi kedalam suatu sistem serta memudahkan petugas Satpol PP dalam memantau pelaksanaan kegiatan masyarakat agar sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perda tersebut.

Sekcam Sekayu Lendy Adiansyah SSTP mengungkapkan selama ini izin kegiatan masyarakat yang diterbitkan belum terintegrasi langsung ke Satpol PP.

“Namun setelah adanya SI-KEMAS ini izin keramaian yang telah terbit bisa langsung termonitor oleh petugas Satpol PP” ungkapnya.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Taufik SIP menerangkan bahwa dengan Sistem Monitoring Izin Masyarakat (SI-KEMAS) sangat membantu sinergitas antara Satpol PP dan Unsur Pemerintah di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa guna mengoptimalkan fungsi pengawasan dalam penegakan Peraturan Daerah yang tertib secara administrasi.

“Apabila izin yang telah termonitor di sistem justru disalahgunakan maka petugas Satpol PP bisa langsung cepat bertindak ke lapangan. Kegiatan semacam ini ke depan akan terus dilakukan di kecamatan-kecamatan guna membentuk kerjasama antar unsur pemerintah dalam pengawasan penegakan Perda,” pungkasnya.

Pos terkait