Oleh Zaenal Abidin Syuja’i
Masjid Nabawi bukan sekadar bangunan yang menjadi tempat tujuan jutaan umat Islam. Di tempat inilah, sejarah mencatat, Rasulullah Muhammad SAW membangun sebuah peradaban yang melampaui batas-batas ritual keagamaan.
Masjid tersebut sejatinya menjadi pusat pembentukan masyarakat, pendidikan, diplomasi, penyelesaian persoalan sosial, bahkan ruang artikulasi politik dan tata kehidupan bersama.
Dari ruang sederhana itulah lahir sebuah gagasan besar: bahwa kehidupan bernegara tidak harus dipisahkan dari nilai-nilai wahyu, tetapi juga tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaan dan universalitasnya.
Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Yatsrib yang kemudian dikenal sebagai Madinah, persoalan yang dihadapi bukan hanya bagaimana mendirikan tempat ibadah. Tantangannya jauh lebih kompleks, yaitu bagaimana menyatukan masyarakat yang terfragmentasi oleh suku, kepentingan, agama, dan sejarah konflik.
Jawabannya tidak semata-mata berupa kekuatan politik. Rasulullah SAW membangun Masjid Nabawi sebagai pusat peradaban, mempersaudarakan Muhajirin dan Ansar, kemudian menyusun apa yang dikenal sebagai Piagam Madinah.
Piagam tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah politik masyarakat Madinah. Ia mengatur hubungan berbagai kelompok yang hidup dalam satu komunitas politik, termasuk kaum Muslimin dan kelompok Yahudi, dengan prinsip kewajiban bersama dalam menjaga keamanan dan kehidupan masyarakat.
Masyarakat Madinah tidak dibangun dengan menghapus identitas kelompok. Perbedaan tidak dipaksa menjadi keseragaman. Sebaliknya, perbedaan ditempatkan dalam sebuah kesepakatan mengenai kehidupan sosial dan politik bersama.
Al-Qur’an sendiri memberikan fondasi penting bagi kehidupan masyarakat yang beragam: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat tersebut memberikan perspektif bahwa keberagaman merupakan bagian dari Sunnatullah. Persoalannya bukan bagaimana menghilangkan perbedaan, melainkan bagaimana menjadikan perbedaan sebagai energi untuk membangun kehidupan bersama.
Piagam Madinah memberikan pelajaran bahwa politik tidak semestinya hanya menjadi perebutan kekuasaan. Politik harus dikembalikan kepada makna dasarnya, yakni mengatur kehidupan masyarakat agar keadilan, keamanan, kehormatan manusia, dan kepentingan bersama dapat diwujudkan.
Karena itu, Masjid Nabawi menghadirkan sebuah paradigma yang menarik. Masjid bukan hanya tempat manusia bersujud kepada Allah, tetapi juga tempat manusia belajar bagaimana hidup sebagai insan yang bermartabat.
Dimensi vertikal dan horizontal
Hubungan manusia dengan Allah melahirkan tanggungjawab terhadap manusia. Tauhid tidak berhenti pada pengakuan bahwa Allah adalah Tuhan Yang Esa. Tauhid semestinya melahirkan konsekuensi sosial, yakni menolak kezaliman, menjaga amanah, menegakkan keadilan dan melindungi mereka yang lemah.
Al-Qur’an bahkan menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Inilah titik penting politik berbasis wahyu: kekuasaan bukan hak istimewa, melainkan amanah.
Pemimpin bukan pemilik negara. Jabatan bukan milik pribadi. Kekuasaan bukan instrumen untuk memperkaya kelompok. Semuanya harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat dan pada akhirnya di hadapan Allah SWT.
Dalam konteks itulah Piagam Madinah memiliki relevansi yang melampaui zamannya. Ia menunjukkan bahwa sebuah masyarakat politik dapat dibangun di atas kesepakatan, tanggung jawab kolektif, perlindungan terhadap kelompok yang berbeda, dan komitmen terhadap keamanan bersama.
Tentu, Piagam Madinah tidak dapat disalin secara mekanis menjadi konstitusi negara modern. Zaman, struktur sosial, sistem hukum dan bentuk negara telah mengalami perubahan yang sangat jauh.
Tetapi nilai dasarnya tetap relevan: keadilan, kesetaraan dalam kehidupan sosial, penghormatan terhadap perjanjian, kebebasan menjalankan keyakinan, tanggung jawab bersama dan perlindungan terhadap masyarakat.
Karena itu, keliru jika politik Islam hanya dipahami sebagai perjuangan merebut kekuasaan atas nama agama. Politik kenabian justru memperlihatkan sesuatu yang lebih substansial: kekuasaan harus tunduk kepada nilai, bukan nilai yang ditundukkan oleh kekuasaan.
Masjid Nabawi mengajarkan bahwa peradaban dimulai dari manusia yang tunduk kepada Allah, kemudian menerjemahkan ketundukan itu ke dalam kehidupan sosial.
Ironisnya, dalam politik kontemporer, agama terkadang justru dipanggil ketika suara dibutuhkan, tetapi ditinggalkan ketika amanah harus dijalankan. Simbol-simbol religius mudah dipakai sebagai legitimasi, sementara substansi keadilan, kejujuran dan keberpihakan kepada rakyat justru terpinggirkan.
Di sinilah kita perlu kembali membaca sejarah Madinah secara lebih jernih. Apa yang diwariskan Rasulullah SAW bukan sekadar model kelembagaan politik, tetapi etika kekuasaan.
Etika bahwa penguasa harus amanah. Bahwa hukum harus adil. Bahwa perbedaan tidak otomatis menjadi ancaman. Bahwa masyarakat memiliki hak atas keamanan dan kehormatan. Bahwa kekuasaan harus digunakan untuk kemaslahatan, dan bukan untuk memenuhi ambisi personal maupun kelompok.
Masjid Nabawi dengan demikian dapat dibaca sebagai embrio sebuah peradaban politik berbasis wahyu, tetapi sekaligus terbuka terhadap universalitas kemanusiaan. Dari tempat manusia bersujud, lahir pelajaran tentang bagaimana manusia harus memperlakukan manusia lainnya.
Barangkali inilah pesan terdalam Madinah untuk politik modern: negara yang kuat bukan negara yang paling keras menggunakan kekuasaan, melainkan negara yang mampu menjadikan kekuasaan sebagai instrumen keadilan.
Dan politik yang berakar pada wahyu bukanlah politik yang sibuk mempertontonkan kesalehan, melainkan politik yang menghadirkan amanah, keadilan dan kemaslahatan.
Sebab pada akhirnya, sejarah Madinah mengingatkan kita bahwa peradaban tidak dibangun hanya dengan tembok, institusi dan kekuasaan. Peradaban dibangun ketika nilai-nilai ketuhanan menjelma menjadi keadilan dalam kehidupan manusia.
Kalau Masjid Nabawi adalah salah satu titik awalnya, maka Piagam Madinah adalah salah satu bukti bahwa wahyu dapat melahirkan tata kehidupan politik yang menghargai martabat manusia dan kemajemukan.
Pertanyaan untuk politik kita hari ini sederhana tetapi menggugat: Apakah kekuasaan yang kita bangun sudah mendekati etika Madinah, atau justru semakin jauh dari nilai-nilai yang dahulu diperjuangkan Rasulullah SAW?
*Penulis adalah Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Mathla’ul Anwar (PBMA) dan Pemerhati Keumatan, Pendidikan dan Kebangsaan.
