Nasib Guru PPPK di Persimpangan, IPNP Gandeng PGRI Sumsel Ketuk Pintu Pemerintah Pusat

‎PALEMBANG — Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPNP) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

‎Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Ketua Umum IPNP, Hasna MPd, Gr., bersama jajaran pengurus IPNP dengan Ketua PGRI Sumsel, Drs H Riza Fahlevi MM di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Hasna menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi guru dan tenaga kependidikan PPPK. Menurutnya, keberadaan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) harus diikuti dengan pemenuhan hak-hak yang layak, kepastian status, perlindungan profesi, serta jaminan kesejahteraan.

‎Audiensi dengan PGRI Sumsel juga menjadi bagian dari persiapan IPNP untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Komisi X DPR RI di Jakarta.

‎Ketua PGRI Sumsel Riza Fahlevi menyambut baik langkah tersebut. Ia berharap terbangun solidaritas dan soliditas antara PGRI dan IPNP dalam memperjuangkan kepentingan guru tanpa membedakan status kepegawaiannya.

‎“PGRI harus kembali ke khitahnya sebagai rumah perjuangan para guru, tempat mengadu dan berlindung bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Riza.
‎Sembilan Persoalan yang diperjuangkan ‎Hasna mengatakan kompleksitas persoalan PPPK mendorong IPNP untuk mengawal sejumlah isu yang dinilai menyangkut harkat, martabat, dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.

‎Menurutnya, terdapat sedikitnya sembilan agenda penting yang perlu diperjuangkan.

‎Pertama, gaji dan tunjangan yang layak serta dibayarkan tepat waktu. IPNP menyoroti masih adanya persoalan keterlambatan pembayaran gaji, perbedaan tunjangan antardaerah, serta persoalan tambahan penghasilan bagi PPPK.

‎Kedua, pemenuhan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru. Persoalan administrasi, termasuk data kepegawaian dan Dapodik, menurut IPNP tidak semestinya menjadi hambatan berlarut-larut bagi guru dalam memperoleh haknya.

‎Ketiga, jaminan sosial dan kepastian hari tua. IPNP mendorong agar perlindungan sosial PPPK terus diperkuat, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, serta perlindungan hukum. Persoalan jaminan purna tugas juga dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

‎Keempat, kepastian status dan kontrak kerja. IPNP mendorong adanya kepastian bagi PPPK, khususnya terkait perpanjangan perjanjian kerja bagi mereka yang memiliki kinerja baik serta kebijakan penempatan yang mempertimbangkan kebutuhan sekolah dan keberlanjutan layanan pendidikan.

‎Kelima, perlindungan terhadap PPPK paruh waktu. IPNP meminta pemerintah memastikan agar skema PPPK paruh waktu tidak menjadi bentuk ketidakpastian baru bagi guru. Penghasilan, jaminan sosial, dan peluang peningkatan status menjadi perhatian yang harus dikawal.

‎Keenam, pemenuhan hak cuti dan pengembangan kompetensi. Status PPPK, kata Hasna, tidak boleh menjadi penghalang bagi guru untuk memperoleh hak cuti maupun kesempatan meningkatkan kompetensi melalui pendidikan profesi, pelatihan, diklat, dan program pengembangan profesional lainnya.

‎Ketujuh, jenjang karier dan kenaikan gaji berkala. IPNP mendorong agar PPPK memiliki ruang pengembangan karier yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesempatan menduduki jabatan tertentu berdasarkan kompetensi dan persyaratan yang berlaku.

‎Kedelapan, perlindungan profesi dan bantuan hukum. Menurut IPNP, guru membutuhkan perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas profesionalnya. Karena itu, mekanisme bantuan dan pendampingan hukum bagi guru perlu diperkuat.

‎Kesembilan, kesempatan guru PPPK mengajar di sekolah swasta. IPNP juga mendorong agar guru PPPK dapat memperoleh kesempatan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai dengan ketentuan redistribusi guru dan peraturan yang berlaku, termasuk Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

‎Hasna menegaskan, perjuangan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan kelompok tertentu, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola kepegawaian yang adil sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.
‎“Kami ingin memastikan guru PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mendapatkan hak dan perlakuan yang layak sesuai dengan kedudukannya sebagai bagian dari ASN. Ini bukan hanya persoalan kesejahteraan guru, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan,” ujar Hasna.

‎Sementara itu, kolaborasi IPNP dan PGRI Sumsel diharapkan tidak berhenti pada audiensi. Kedua organisasi tersebut berencana memperkuat komunikasi dan advokasi, termasuk membawa berbagai persoalan guru PPPK ke tingkat pemerintah pusat dan DPR RI. ‎(M Yasin)

Pos terkait