PALI – Warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI menghentikan armada angkutan batubara diduga milik PT BSE karena dinilai main kucing-kucingan melintas di jalan umum tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Penyetopan angkutan batubara tersebut diunggah oleh akun Facebook Reni Bundanya D yang menerangkan bahwa warga merasa tak pernah dikonfirmasi adanya aktivitas hauling.
Bahkan dari unggahan akun Facebook itu, angkutan diduga milik PT BSE telah distop warga sejak kemarin sore.
“Info huling batubara PT BSE melintas di jalan raya Simpang Raja dari kemarin sore sampai saat ini distop masyrakat Simpang Raja dengan alasan tidak ada penyiraman, dan tidak ada konfirmasi terlebih dahulu,” tulis akun Facebook Reni Bundanya D yang diunggah pada Sabtu 1 Agustus 2026.
Dengan aksi penyetopan tersebut menandakan adanya perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.
Dimana jalan Simpang Raja merupakan jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat kabupaten PALI serta menjadi penghubung antara kecamatan juga antar daerah. Serta kondisi jalan tersebut saat ini tengah proses pengerjaan cor beton.
Serta aturan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pengetatan larangan angkutan batubara di jalan umum sejak Januari 2026.
Memang ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel untuk melonggar angkutan batubara, namun kebijakan itu hanya memberikan toleransi khusus berupa izin crossing (persimpangan) jalan nasional/umum bagi perusahaan tertentu setelah melalui verifikasi tim khusus dan syarat pembangunan infrastruktur penunjang seperti overpass.
Inilah isi Kebijakan dan Aturan Crossing Batubara Larangan Jalan Umum:
-Truk batubara dilarang total melintas di jalan umum, nasional, maupun provinsi demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Tim Verifikasi: Dispensasi atau toleransi crossing diputuskan berdasarkan hasil rapat tim verifikasi Pemprov Sumsel untuk titik-titik lintasan tertentu.
Solusi Jangka Panjang: Pemerintah mendorong percepatan pembangunan jalan khusus, overpass, atau flyover oleh perusahaan tambang agar aktivitas angkutan tidak memotong badan jalan umum secara langsung.
Dengan mempelajari aturan tersebut menyatakan bahwa angkutan Batubara diduga milik PT BSE yang melintas di jalan umum Simpang Raja sudah melanggar.



