HeadlineKasus & PeristiwaNusantaraOKU SelatanSumsel

Korupsi Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin

OKU SELATAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan CH, Kades Mahanggin, kecamatan Muaradua, kabupaten OKU Selatan sebagai tersangka.

Penetapan CH sebagai tersangka dilakukan setelah pihak penyidik melakukan penyidikan secara maraton dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) desa Mahanggin tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Davit L. Sipayung mengatakan, tim penyidik pada Kejari OKU Selatan melakukan penahanan terhadap CH selaku Kepala desa Mehanggin.

“Penahanan terhadap tersangka setelah tim jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023,” jelas Kasi Intel Davit L. Sipayung didampingi Kasi Pidsus, Kasi Datun dan tim penyidik di Kejari OKU Selatan, pada Rabu (3/7/2024)

Dikatakannya, untuk modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023. Tersangka juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.

Selain itu, dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif.

“Tak hanya itu, pada program ketahanan pangan ditemukan juga mark-up sampai 60% dan ada yang fiktif. Begitu juga dengan pengelolaan BLT,” terangnya.

Atas perbuatannya, tambah Kasi Intel, negara dirugikan lebih kurang 400 juta namun jumlah tersebut masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat kabupaten OKU Selatan terkait penghitungan kerugian negara.

“Terkait kerugian negara, berkisar 400 juta. Nominal ini masih belum bisa dipastikan karena masih menunggu koordinasi penghitungan tim penyidik dan Inspektorat kabupaten OKU Selatan,” tegas dia.

Tersangka dikenakan pasal 2, 3 dan 8 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka di tahan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan,” tandasnya. (*)

Editor: Donni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button