Crime HistoryPalembang

KDRT Pada Istri, Suami Divonis Empat Bulan  

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isteri yang picu rasa cemburu yang berlebihan, Supriyanto alias Ujuk Empit (37) warga Jalan Perum Pemkot Blok BD No14 Rt34 Rw17 Kel. Gandus Kec.Gandus Palembang, akhirnya diganjar hakim hukuman 4 (empat) bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Murni Rozalinda SH MH, menilai bahwa yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa Supriyanto alias Ujuk terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 2 ayat 1 huruf a UU No.23 tahun 2004, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan potong tahanan sementara,”tegas majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (13/7).

Diketahui vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani SH, dimana pada persidangan sebelumnya JPU Menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

Sekedar mengingatkan, peristiwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terjadi pada Senin 29 Mei 2017 Sekitar pukul 15.00 Wib beralamat dirumah terdakwa. awalnya korban Laila Sari alias Ela sedang berada dirumahnya bersama dengan anak-anaknya, tiba-tiba terdakwa pulang dan langsung marah-marah kepada korban dan menuduh korban berselingkuh karena pada saat itu ada seorang laki-laki dirumah tersebut, sehingga terjadilah keributan antara korban dengan terdakwa.

Lantaran korban menjawab omongan terdakwa maka membuat terdakwa emosi bahkan terdakwa mendorong tubuh korban sampai terdakwa terjatuh dan kepala korban membentur kulkas, tidak sampai disitu terdakwa menarik korban untuk masuk kedalam kamar, setelah itu terdakwa memeriksa apakah dibadan korban ada bekas cupangan (ciuman.red), terdakwa kembali mendorong tubuh korban sehingga korban mengenai lemari.

Ketika itu korban berusaha mau keluar dari kamar namun terdakwa nekat memegang tangan korban dan mendorong tubuh korban sehingga korban terjatuh untuk kesekian kalinya menyebabkan pipi korban terbentur dinding serta tangan terkilir, tidak senang dengan aksi terdakwa korban langsung melaporkan terdakwa pada pihak yang berwajib.

 

Laporan  : SU

Editor     : Syarif

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button