Crime HistoryPalembang

Jaksa Tak Hadirkan Saksi Hakim Kecewa

Dua Terdakwa Kasus Perusakan Tak Hadir

Sumateranews.co.id, PALEMBANG – Sidang lanjutan dugaan perusakan dalam agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Syarif Sulaiman SH terpaksa diskor sekitar satu jam, sebab, hingga proses persidangan digelar, JPU tidak dapat menghadirkan para saksi.

Terungkap dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Berton Jota SH MH merasa kecewa lantaran JPU tidak dapat menghadirkan saksi-saksi.

“Bagaimana ini jaksa, kalau saksi belum datang, jangan ngomong sidang. Pastiin dulu saksi – saksinya baru sidang kita mulai, kata Ketua majelis hakim, Berton Jota SH MH.

Setelah sidang diskor dengan menunggu hampir satu jam, sidang kembali digelar. Sidang kali ini terlihat lima terdakwa yang hadir, dua terdakwa tidak hadir di persidangan.

Terdakwa yang hadir yakni Agus Romrizal, Taufik Hidayat, M Helmi, Andi Gunawan, dan Antoni. Sedangkan yang tidak hadir Andi alias Aan dan Fitriadi alias Adi.

Diantara kelima terdakwa yang dihadirkan, hanya satu terdakwa yang dapat memberikan keterangan, karena ke empat terdakwa tidak termasuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan yang dapat memberikan keterangan yaitu Yeni selaku pelapor dan saksi korban.

Sementara itu dalam kesaksiannya di persidangan, Yeni mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan para terdakwa. Saat kejadian, dirinya yang sedang tertidur diruang tamu mendengar suara dentuman seperti tabung gas yang meledak.

“Saya kaget, saya langsung keluar, saya melihat ada 10 orang lebih termasuk para terdakwa. Lalu saya berteriak dan berkata itu bukan barang kalian,” katanya.

Dalam keterangannya, saksi Yeni dikejar oleh terdakwa Antoni hingga kedalam rumah. “Semua pelaku pengrusakan mobil itu saya kenal semua, sebab, tinggalnya di sebelah rumah kakek, yang saya juga tinggal disana,”sebutnya.

Masih menurut Yeni, selain mobil miliknya, dua unit mobil lain dan sepeda motor serta pintu, jendela juga dirusak. Kejadian berlangsung sekitar 30 menit, ungkapnya dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas I A Khusus, Senin (11/09/2017).

Secara terpisah, Pelapor (saksi korban) melalui Penasihat Hukum (PH) Desmon Simanjuntak SH mengatakan Selasa (12/9), Berdasarkan kewenangan majelis hakim, kemarin Senin (11/09) sidang digelar dengan agenda keterangan saksi korban (pelapor). Pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah membacakan penetapan penahanan, namun pihak terdakwa melalui PH – nya keberatan untuk ditahan, sidang ditunda dengan alasan tidak kondusif. Berdasarkan acara hukum pidana penetapan penahanan harus dilakukan, namun penetapan penahanan tidak dilakukan, keluhnya.

“Penetapan penahanan itu telah dibacakan secara utuh untuk satu terdakwa, namun, sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Pertanggung jawaban majelis dalam hukum acara pidana itu apa, sidang digelar langsung dengan agenda keterangan saksi korban, tanpa penetapan penahanan secara utuh dibacakan sebelumnya,” tegasnya.

Menurut Desmon, dua terdakwa dua kali telah mangkir dari persidangan, padahal, kedua PH terdakwa hadir dan mengikuti persidangan. Menurut hukum acara, terdakwa harus dihadirkan. JPU selayaknya melakukan upaya paksa untuk menghadirkan terdakwa.

Desmon menduga, JPU melakukan pembiaran. “Mengacu pada aturan, kita menduga telah terjadi pelanggaran acara hukum pidana. Pelaksanaan sidang tidak sesuai dengan agenda sidang sebelumnya”tukasnya.

Langkah Desmon akan melaporkan hal ini ke Ketua Pengadilan Tinggi (KAPT) dengan tembusan ke presiden demi untuk perlindungan hukum bagi klien kami agar diterapkan acara hukum pidana yang sebenar-benarnya.

Desmon berharap, para terdakwa harus ditahan, berdasarkan penetapan penahanan yang telah dibacakan majelis hakim sebelumnya.

Menanggapi kasus ini merupakan pidana khusus, Desmon mengaku tidak pernah mengetahui hal itu, majelis hakim tidak pernah mengungkapkan itu di persidangan. Semua hak PH terdakwa, tegasnya.

Sementara PH para terdakwa, Prof Rasyid Irman SH dan DR Fahmi Raghib SH MH untuk terdakwa I – IV melalui Jhon Freddy SH untuk terdakwa V – VI membenarkan dua terdakwa tidak hadir dalam sidang kemarin. Saat dikonfirmasi media ini Selasa (12/09) via ponsel Fahmi.

Menanggapi keterangan saksi korban, Jhon mengatakan, keterangan saksi korban berbeda dengan dakwaan JPU, saksi ada mengatakan dalam kejadian terdakwa memecahkan kaca motor, sedangkan di dakwaan kaca mobil, tegasnya.

Menurut saksi, saat kejadian dirinya sedang tertidur dan terbangun karena terdengar suara dentuman, saksi keluar rumah, kendaraan sudah dalam keadaan pecah, salah satu terdakwa mengejar masuk kerumah saksi dan diluar mengatakan sudahlah, jelasnya.

Jhon menilai, saksi memberikan keterangan Kontradiktif saat menjawab pertanyaan majelis hakim, sebab, saksi mengetahui detail kronologis kejadian, namun waktunya kapan, ujar Jhon.

Jhon mengaku, hal ini yang menjadi perdebatan dirinya dengan saksi. Jhon berharap, perbedaan antara keterangan saksi dan dakwaan JPU harap di klierkan.

“Perbedaan ini akan kita masukan dalam pledoi nanti, kita profesional, benar katakan benar, salah katakan salah,” tegasnya.

Jhon mengaku, merasa keberatan saat mendengarkan keterangan saksi, saksi yang lainnya berada dalam ruang sidang, seharusnya saksi lainnya diluar ruang sidang, keluhnya.

Menanggapi penetapan penahanan yang dibacakan majelis hakim sebelumnya, dibatalkan, ulasnya. Jhon berharap, sidang selanjutnya berjalan secara normal, aman dan lancar serta manusiawi.

 

 

Laporan : SU

Editor     : Syarif

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button