MESUJI – Isu tak sedap berupa dugaan korupsi Dana Desa Pembuatan Embung senilai Rp.144.000.000.00 tahun 2024, menerpa desa Labuhan Makmur, kecamatan Way Serdang, kabupaten Mesuji.
Tak sebatas itu, oknum Kepala desa Labuhan Makmur juga diduga melakukan korupsi ganti rugi penggarap tanah yang ada di desanya. Di mana, anggaran Dana Desa perbelanjaan tanah ganti rugi kepada warga senilai 180 juta dengan ganti rugi penggarap lahan senilai Rp.8.000.000.00, dengan alasan untuk pembangunan embung desa.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016
Permendagri ini mengatur pengelolaan aset desa, termasuk aset tanah desa. Perubahan dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mungkin terkait dengan detail pengelolaan aset desa, termasuk tanah.
Di mana jika desa ingin membeli tanah, terutama untuk tanah kas desa yang merupakan aset desa, ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Tanah kas desa, meskipun merupakan aset desa, tidak bisa diperjualbelikan sembarangan tanpa persetujuan warga desa.
Sebaliknya, jika desa membutuhkan tanah untuk pembangunan yang bersifat kepentingan umum misalnya pembangunan fasilitas desa maka proses pengadaan tanahnya mengikuti ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2021 dan peraturan terkait lainnya.
Dalam pengadaan tanah, baik untuk kepentingan desa maupun kepentingan umum, perencanaan yang matang sangat penting. Rencana pengadaan tanah harus memuat berbagai hal, seperti maksud dan tujuan pembangunan, kesesuaian dengan tata ruang, perkiraan biaya, dan lain-lain.
Dalam pengadaan tanah, beberapa pihak terlibat, seperti pemerintah desa, instansi terkait (misalnya, dinas pertanahan), dan masyarakat desa. Koordinasi dan komunikasi antar pihak sangat penting untuk kelancaran proses.
Sedangkan jelas dari pengadaan pembelian lahan yang dianggarkan oleh desa Labuhan Makmur tahun 2024 senilai Rp.60.000.000.00 per hektare dengan jumlah total perbelanjaan senilai Rp. 180.000.000.00.
Menurut salah satu warga yang ikut menggarap lahan yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kepada media ini bahwa ganti rugi yang dilakukan oleh pihak desa tidak sesuai kesepakatan awal, dan embung yang dibangun tidak ada.
“Pak kades waktu itu berjanji dengan kami untuk mengganti rugi lahan garapan kepada kami dengan biaya yang sudah disepakati. Namun pada kenyataannya, saat realisasi jauh dari pada harapan kami yang sudah disepakati,” ujar salah satu sumber terpercaya, Kamis (21/8/2025).
Seharusnya jika menginginkan lahan tersebut harus dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama penggarap lahan lainnya, bukan tiba tiba mendatangkan penggarap dan memberikan uang ganti rugi senilai Rp.8.000.000.00 per seperempat hektarnya.
“Dan ganti rugi yang dilakukan oleh Kepala desa tidak sesuai dengan harapan kami. Kami beli lahan tersebut pada waktu itu senilai Rp.13.000.000.00 dan ber variasi.
Saya didatangi oleh Kepala desa Labuhan Makmur NR (inisial, red) bersama linmas di rumah kediaman saya dan memberikan uang sebesar Rp.8.000.000.00 dengan alasan untuk ganti rugi lahan garapan milik saya yang ada di desa setempat,” lanjutnya.
Di sisi lain, desa Labuhan Makmur mendapatkan bantuan pembangunan embung pada tahun dan tempat yang sama di tahun 2024 yang bersumber dari Kementerian.
Sementara, dalam Penyaluran Dana Desa di desa Labuhan Makmur pada tahun 2024 dengan pagu per tahun 2024 senilai Rp. 701.069.000.
Berikut perincian detail data penyaluran antara lain:
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp.6.330.000;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp.16.700.000;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa Rp.144.000.000;
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.6.650.000;
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp.1.440.000;
Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Rp.4.580.000;
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.13.665.000;
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp.76.417.312;
Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Rp.7.100.000;
Keadaan Mendesak Rp.18.000.000;
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp.2.150.000;
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp.7.800.000;
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp.1.000.000;
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp.17.718.750.
Namun sayang, hingga kini yang bersangkutan Oknum Kades NR, saat hendak dikonfirmasi melalui via telpon seluler, selalu dalam keadaan tidak aktif. (Hry)
Editor: Donni




