Galian C Diduga Ilegal di Tanjung Laut Terus Beroperasi, Warga Resah: APH dan Penegak Perda Banyuasin Kemana?

GALIAN C : Aktivitas galian C di Tanjung Laut, kecamatan Suak Tapeh, kabupaten Banyuasin, yang diduga ilegal hingga terus beroperasi.

BANYUASIN – Aktivitas galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi di desa Tanjung Laut, kecamatan Suak Tapeh, kabupaten Banyuasin, hingga kini masih terus berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Ironisnya, usaha galian C yang disebut-sebut dikelola oleh seorang pengusaha berinisial I itu terkesan kebal hukum.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat bebas beroperasi mengeruk tanah, membuka lahan, dan lalu lalang kendaraan pengangkut material melintasi jalan umum. Tak terlihat adanya upaya penertiban ataupun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penegak Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Banyuasin.

Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar. Jalan yang dilalui kendaraan pengangkut galian C menjadi korban utama. Saat musim kemarau, debu tebal beterbangan dan mengganggu pengguna jalan, terutama pengendara roda dua. Sementara di musim hujan, jalan berubah licin dan berlumpur, meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kalau panas, debunya luar biasa. Kalau hujan, licin. Kami yang lewat tiap hari jadi korban,” keluh salah satu warga setempat.

Tak hanya soal keselamatan, aktivitas galian C tersebut juga dikhawatirkan memperparah kerusakan jalan dan berdampak pada lingkungan sekitar. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait legalitas usaha tersebut maupun langkah penindakan dari instansi berwenang.

Masyarakat pun mempertanyakan keberadaan APH dan penegak Perda di kabupaten Banyuasin. Mengapa aktivitas galian C yang diduga ilegal ini bisa terus berjalan tanpa hambatan? Ada apa di balik mulusnya operasional galian C tersebut?

Warga desa Tanjung Laut dan sekitarnya mendesak aparat penegak hukum serta Satpol PP Banyuasin untuk segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap aktivitas galian C di kecamatan Suak Tapeh dan sekitarnya, sebelum dampaknya semakin meluas dan menimbulkan korban.

Menanggapi hal tersebut awak media pun mendatangi kantor Pol-PP, Damkar kabupaten Banyuasin guna meminta keterangan dari bidang penegak Perda terkait aktivitas ilegal galian C yang meresahkan masyarakat desa Tanjung Laut.

“Itu memang sudah kami periksa pemiliknya, sudah ditanyakan ke provinsi terkait izinnya itu semua tidak ada, termasuk di kecamatan Suak Tapeh, camatnya juga mengungkapkan tidak ada izin yang diajukan para pemilik aktivitas ilegal ini, ke depannya tidak menutup kemungkinan kami penegak Perda akan memanggil para pelaku pemilik aktivitas galian C tersebut guna untuk ditindaklanjuti,” ungkap Tarmizi ketika diwawancarai.

Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Banyuasin akan semakin tergerus. (Zaki)

Editor: Donni

Pos terkait