Bidang Hukum DPD ARUN Sumsel Kecam Kekerasan terhadap Aktivis dan Wartawan, Pirlianto Minta Kapolri Usut Tuntas

PALEMBANG – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Sumatera Selatan mengecam dugaan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis serta wartawan yang sedang menjalankan tugas di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Selasa (14/10/2026) kemarin.

Ketua Bidang Hukum DPD ARUN Sumsel, Pirlianto SH MH meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, serta tuntas.

Dugaan penganiayaan terhadap wartawan terjadi saat mereka meliput demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berujung ricuh di depan gerbang Mapolda Sumsel. Dalam peristiwa tersebut, dua jurnalis, Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PAL TV, dilaporkan menjadi korban pengeroyokan.

Selain dugaan pemukulan, para wartawan juga dilaporkan mengalami tekanan hingga diminta menghapus foto dan video hasil peliputan di lokasi kejadian.

Menurut DPD ARUN Sumsel, dugaan kekerasan terhadap aktivis dan wartawan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Wartawan menjalankan fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara aktivis turut berperan dalam menyuarakan aspirasi publik.

Karena itu, setiap dugaan kekerasan maupun intimidasi perlu ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Kepolisian juga didorong memeriksa seluruh pihak terkait, mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh, serta memproses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Kapolda Sumsel Janji Usut Tuntas

Di tengah sorotan berbagai organisasi pers, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana disebut menyatakan akan mengambil sikap tegas terhadap insiden tersebut. Ia juga disebut berjanji melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis.

DPD ARUN Sumsel berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui proses hukum yang transparan dan objektif sehingga para korban memperoleh kepastian hukum. Penanganan perkara secara tuntas juga diharapkan dapat mencegah terulangnya kekerasan terhadap aktivis maupun insan pers saat menjalankan tugas.

Dalam konteks kerja jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan perlindungan kemerdekaan pers. Dugaan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik perlu ditelusuri berdasarkan fakta serta unsur-unsur hukum yang berlaku.

DPD ARUN Sumsel menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil untuk melindungi keselamatan jurnalis, menjaga kebebasan pers, serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)

Pos terkait