Periksa Korban dan Saksi, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penipuan dan Pengrusakan Lahan di Pinang Banjar – Sungai Lilin 

KASUS PENGRUSAKAN LAHAN : Para korban didampingi Kuasa Hukum, Afif Batubara SH MH dan Fahmi SH MH, beserta para saksi, usai memberikan keterangan kasus dugaan penipuan dan pengrusakan lahan di desa Pinang Banjar, kecamatan Sungai Lilin, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Polda Sumsel, pada Senin (26/1/2026).

PALEMBANG – Kasus dugaan penipuan dan pengrusakan lahan milik warga di desa Pinang Banjar, kecamatan Sungai Lilin, kabupaten Musi Banyuasin (Muba), provinsi Sumatera Selatan, kini memasuki tahap krusial.

Rudiyanto selaku korban sekaligus sebagai pelapor utama beserta sejumlah saksi resmi memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), pada Senin (26/1/2026).

Bacaan Lainnya

Terungkap, perkara kasus itu mencuat setelah pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) diduga dilakukan di atas lahan milik warga tanpa izin yang sah.

Diduga kuat, oknum Kepala desa (Kades) Pinang Banjar disinyalir memberikan persetujuan sepihak untuk pembukaan jalan umum, yang berujung pada rusaknya tanaman kelapa sawit produktif milik Rudiyanto.

Melalui kuasa hukum pelapor, Afif Batubara SH MH didampingi Fahmi SH MH menegaskan, selain mengalami kerugian materiil akibat pengrusakan lahan, kliennya juga menjadi korban janji palsu terkait kompensasi pada pembangunan infrastruktur.

“Klien kami dijanjikan pembangunan jembatan dan pengerasan jalan sebagai kompensasi. Tapi, hingga proyek tersebut selesai, janjinya itu tidak direalisasikan. Bahkan tindakan penggusuran pun dilakukan tanpa adanya surat izin tertulis dari pemilik lahan sah,” tegas Afif, saat ditemui wartawan di Mapolda Sumsel.

Ternyata, Rudiyanto juga bukan satu-satunya yang menjadi korban. Ada 2 warga lainnya, yakni Nilawati (38) warga asal A3 desa Mekarjaya dan Abdul Gani (68) warga desa Tenggaro, kecamatan Keluang, kabupaten Muba. Kedua warga ini memiliki lahan di lokasi yang sama di desa Pinang Banjar, dan turut mengalami kerugian serupa atas program tersebut.

Nilawati menjelaskan, bahwa lahan miliknya yang memiliki surat resmi berupa SKT pun turut digusur untuk pembuatan jalan sepanjang 40 meter dengan lebar 6 meter dan parit di kanan kiri jalan masing-masing selebar 2 meter.

“Kami baru menyadari lahan kami juga ikut tergusur setelah kasus Pak Rudiyanto viral diberbagai media. Kami menuntut keadilan atas tindakan sewenang-wenang ini,” ungkap Nilawati.

Selanjutnya, Abdul Gani menambahkan, bahwa tanah miliknya juga turut tergusur oleh program tersebut sepanjang 80 meter dengan lebar yang sama.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polda Sumsel bertindak tegas mengusut dugaan keterlibatan oknum Kades dan perangkatnya guna memastikan hak-hak warga yang dirugikan dapat secepatnya dipulihkan.

Sementara, pihak kepolisian saat dikonfirmasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan itu. Kanit 3 Subdit 1 Direskrimum Polda Sumsel, Kompol Herman Rozi SH MH menyatakan, bahwa Tim Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan dari korban sekaligus pelapor atas nama Rudiyanto untuk didalami adanya keterlibatan oknum terkait.

“Nantinya juga akan terjun ke lokasi guna kelengkapan alat bukti kasus tersebut,” tukas Kompol Herman. (Albet)

Editor: Donni

Pos terkait