BANYUASIN – Forum Peduli Sejati (FOPE) bersama Lentera Hijau Sriwijaya menyatakan dukungan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan perambahan hutan lindung di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak tebang pilih, serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Lentera Hijau Sriwijaya, Febri Zulian, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh hanya menyasar pihak tertentu.
“Hukum harus ditegakkan. Tidak boleh lemah, jangan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegas Febri.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak seharusnya berhenti pada satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut Endrek bin Daming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Febri mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berperan di balik aktivitas perambahan hutan tersebut.
“Kami dari Forum Peduli Sejati bersama Lentera Hijau Sriwijaya memberikan dukungan serta dorongan kepada Polri terkait masalah perambahan hutan yang berada di wilayah Kabupaten Banyuasin, Kecamatan Tanjung Lago, Desa Bunga Karang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya mengusut perkara tersebut hingga tuntas agar penanganannya memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Selain mendorong Polri, Febri mengajak seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah setempat dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), untuk turut mendukung pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, koordinasi antarpihak diperlukan agar persoalan dugaan perambahan hutan lindung itu dapat terungkap secara menyeluruh dan penanganannya berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Sejati (FOPE), Pirlianto, bersama Febri Zulian berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Mereka menekankan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan perambahan hutan lindung harus dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keduanya berharap pengusutan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan di Kabupaten Banyuasin.



