Polsek Dolok Panribuan Tangkap Pelaku Penembakan pakai Senapan Angin usai Cekcok di Lapo Tuak 

Foto: Pelaku saat diamankan polisi.

SIMALUNGUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Panribuan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara mengamankan JA alias Pak Napta pelaku penganiayaan bersenjata api jenis senapan angin.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Dolok Panribuan melalui Kanit Reskrim, Ipda Sugeng Suratman saat dikonfirmasi awak media, Jumat, (9/10/2026). sekira pukul 22.52 WIB.

Sugeng mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekira pukul 22.30 WIB di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Kasus dilaporkan pada 4 Oktober 2026 oleh Nelly Rosmawati Manullang, istri dari korban.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, bahwa insiden bermula dari hal yang sepele namun berakhir tragis. Kedua pihak sedang berada di tempat yang sama untuk menikmati minuman tuak, namun tidak satu meja.

Saat korban berinisial DRS sedang bernyanyi bersama teman-temannya, lirik lagu yang disampaikan dianggap kurang sopan oleh JA.

Ketika JA kembali dari kamar mandi, dia menanyakan maksud dari lirik lagu yang disampaikan DRS hingga memicu perdebatan yang kemudian berubah menjadi perkelahian fisik namun dipisahkan oleh orang-orang dilokasi.

Namun saat keduanya  pulang melalui jalan yang sama menuju rumah mereka, terjadi kembali perkelahian fisik namun dilera oleh teman-teman mereka.

Saat JA sampai di rumahnya, DRS kembali datang dan menantang JA di depan rumah sembari menggedor-gedor pintu rumah JA, JA akhirnya mengambil senapan angin yang ia miliki dan menembak hingga mengenai dada korban.

Korban dilarikan ke Puskesmas Tiga Dolok dan dirujuk ke RS Djasamen Saragih untuk mendapatkan perawatan.

JA akhirnya ditangkap pada Rabu, 8 Oktober 2026, sekira pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya dan mengamankan satu pucuk senapan angin warna hitam merek Braja Musti yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan.

Saat diinterogasi, JA mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan menembak korban.

Kasus ini akan dilanjutkan dengan serangkaian proses hukum standar, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pelaporan ke Jaksa Penuntut umum,” pungkas Ipda Sugeng.(SN/FIR)

Pos terkait