Diduga Gelapkan Dana Pembayaran Taping Gas, Direktur Perumda HY Dilaporkan

PRABUMULIH – Dugaan penggelapan dana pembayaran pemasangan jaringan gas (taping gas) untuk tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Prabumulih kini memasuki ranah hukum. Pemilik tiga SPPG berinisial MR resmi melaporkan Direktur Perusahaan Daerah (Perumda) berinisial HY ke Polres Prabumulih atas dugaan penggelapan dana pembayaran yang mencapai puluhan juta rupiah.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.08 WIB dan telah teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Dalam STPL, pelapor tercatat atas nama Mariana, warga Kelurahan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Laporan itu dibuat terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada penyidik, perkara ini bermula dari pembayaran biaya taping gas untuk tiga SPPG milik MR. Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 176 juta.

Namun, setelah dilakukan pengecekan terhadap administrasi pembayaran di perusahaan daerah, ditemukan adanya selisih dana yang cukup besar.

Dari total pembayaran sebesar Rp 176 juta, hanya Rp 92.066.335 yang tercatat telah disetorkan ke rekening perusahaan. Sementara Rp 83.933.400 lainnya diduga belum disetorkan ke perusahaan sebagaimana mestinya.

Atas temuan tersebut, MR mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 83.933.400. Merasa dirugikan, ia pun memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Prabumulih agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, MR tidak membantah adanya laporan tersebut. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penggelapan pembayaran taping gas untuk tiga SPPG miliknya.

“Benar, laporan sudah kami sampaikan ke Polres Prabumulih,” ujar MR.

Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusuma Wardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar laporannya telah kami terima. LP-nya baru saja terbit,” kata AKP Jon Kenedi saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta pihak yang dilaporkan, termasuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, HY, selaku Direktur Perusahaan Daerah yang disebut dalam laporan polisi, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan yang dilaporkan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

Perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, laporan polisi merupakan awal dari proses hukum, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait