Palembang – Pengumuman anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) yang tayang di beberapa media online, dinilai cacat administrasi hukum dan belum kaidah kepatutan prosedur keabsahan.
Hal ini diungkap pengamat politik Bagindo Togar. Menurutnya, pemberitaan tentang anggota KPID Sumsel terpilih dengan narasumber Toyib Rakembang, anggota Komisi 1 DPRD Sumsel dari PAN yang turut membenarkan susunan anggota KPID terpilih, cacat secara administrasi hukum.
“Pengumuman seperti itu seharusnya melalui lembaga resmi yakni Komisi 1 atau pimpinan DPRD Sumsel, bukan pribadi anggota dewan seperti yang dilakukan Toyib Rakembang secara perorangan, tetapi kolektif atau seluruh anggota pansel,” kata Bagindo, Selasa (9/6/2026).
Menurut Bagindo, berita yang beredar tersebut sengaja disebarluaskan untuk membuat framing tentang siapa saja anggota KPID yang terpilih dan mengangkangi pengumuman resmi yang belum dikeluarkan DPRD Sumsel secara kelembagaan.
“Mana nomor surat berita acaranya? Mana nomor surat keputusannya? Belum ada semua tapi Toyib Rekembang yang bukan representasi dari unsur anggota pimpinan Komisi 1 sudah berani membenarkan saat diwawancarai awak media. Ini sangat tidak lazim dan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Bagindo menambahkan, anggota KPID itu pejabat publik dan tidak boleh sembarangan diumumkan jika belum resmi. Hal ini dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi mendapat gugatan dari peserta seleksi KPID lainnya.
“Jadi keputusan itu harus kolektif kolegial dan yang berhak mengeluarkan pengumuman dan statement di media adalah unsur pimpinan Komisi 1 atau pimpinan DPRD Sumsel. Bukan perorangan seperti yang dilakukan Toyib Rakembang,” jelasnya.
Sementara, Toyib Rakembang yang dihubungi redaksi, belum memberikan respon terkait pemberitaan pengumuman anggota KPID Sumsel terpilih yang sudah tersebar luas.



