Dirikan 3 Posko Penjagaan
KUTALIMBARU – Puluhan masyarakat berasal dari desa Sukamakmur dan desa Perpanden, kecamatan Kutalimbaru, membuat posko penjagaan di lahan yang diduga dikuasai oleh PT SH, pada Senin, 3 November 2025.
Tindakan itu dilakukan warga menyusul kekhawatiran akan tanaman yang mereka tanam beberapa hari yang lalu dirusak oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Di mana lokasi lahan yang dibangun posko oleh masyarakat tersebut merupakan tanah warisan nenek moyang warga, yang saat ini menjadi areal kebun sawit yang diduga dikuasai oleh PT SH.
Menurut salah satu warga yang ditemui di lokasi pembangunan posko menjelaskan, saat ini mereka sedang membangun 3 posko keamanan yang nantinya digunakan untuk menjaga tanaman mereka yang sudah ditanami di areal tersebut.
“Di lahan ini dulunya ada 7 kampung dan juga menjadi pemukiman nenek moyang kami, kami mendapatkan isu bahwa warga dari 7 kampung yang menghuni kampung ini dulunya diiming imingi akan dibayar tanahnya oleh pembeli pada waktu itu, namun tidak kunjung dibayar, malahan diintimidasi dan diancam oleh oknum tidak bertanggung jawab, dan akhirnya warga dari ketujuh kampung tersebut terpaksa pergi meninggalkan areal ini, sekarang areal ini sudah dikuasai oleh pihak PT SH dan ditanami pohon sawit,” sebut warga.
Ia kembali menjelaskan, bahwa di areal tersebut saat ini sudah ditanami pohon meranti, mangga, ingul, pete, jenkol, ketapang, nenas dan asam cekala. Warga ini juga menjelaskan bahwa ratusan pohon dan tumbuhan yang ditanami warga sempat dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Ada yang dirusak dengan cara ditimpah pakai pelepah sawit, ada yang dirusak dengan cara dia (mereka) mengikat puluhan lembu di areal yang kami tanami, sehingga tanaman kami dimakan oleh lembu yang diikat tersebut, maka dari itu lah kami membuat posko penjagaan ini.
Kami berharap pihak yang melakukan pengrusakan tidak mengulangi perbuatannya. Kami hanya ingin merebut kembali tanah warisan nenek moyang kami yang sudah dikuasai oleh pihak PT SH,” tandasnya.
Terpisah, Humas PT SH, K Sembiring, saat coba dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pada Selasa, 4 November 2025, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (***)
Editor: Donni




