Jakarta – Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang mendorong optimalisasi pemanfaatan lahan rawa di Sumsel menjadi lahan pertanian, khususnya persawahan, guna meningkatkan produktivitas lahan, mendukung ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Cik Ujang saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah dengan agenda evaluasi pengelolaan aset pemerintah daerah, reforma agraria, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), serta program prioritas Presiden di desa. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II (KK.III), Gedung Nusantara DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Dalam forum tersebut, Cik Ujang menyampaikan sejumlah kondisi dan potensi yang dimiliki Sumsel, khususnya terkait luasnya lahan rawa yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, potensi tersebut perlu dikelola secara produktif agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung sektor pertanian.
Ia mengatakan, pada musim kemarau seperti saat ini, sebagian lahan rawa yang tidak termanfaatkan berpotensi mengalami kekeringan dan kebakaran. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mendorong pemanfaatan lahan rawa menjadi lahan pertanian, khususnya persawahan.
“Sumsel ini banyak memiliki lahan rawa. Ketika musim kemarau, lahan-lahan tersebut banyak yang terbakar. Karena itu, kita berharap lahan rawa ini dapat didorong untuk menjadi lahan persawahan sehingga lebih produktif dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Cik Ujang.
Cik Ujang menilai, optimalisasi lahan rawa menjadi kawasan pertanian juga dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga produktivitas lahan, memperkuat ketahanan pangan, sekaligus mengurangi potensi terjadinya kebakaran lahan.
Selain persoalan lahan rawa, Cik Ujang turut menyampaikan kondisi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Sumsel. Ia menyebutkan, luas lahan sawit berstatus HGU di Sumsel mencapai sekitar 1,3 juta hektare.
Menurutnya, sebagian besar HGU tersebut telah memasuki atau berakhir masa izinnya sejak 2023. Kondisi tersebut, kata dia, perlu mendapat perhatian dan penataan lebih lanjut agar pemanfaatan lahan dapat memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat.
“Untuk lahan sawit HGU di Sumsel luasnya sekitar 1,3 juta hektare. Sebagian besar sudah habis masa izinnya sejak 2023. Ini tentu perlu menjadi perhatian bersama dalam rangka penataan dan optimalisasi pemanfaatan lahan,” jelasnya.
Cik Ujang berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terus diperkuat sehingga pengelolaan serta penataan aset dan lahan di Sumsel dapat dilakukan secara lebih optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI tersebut menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengevaluasi berbagai persoalan pertanahan, aset daerah, serta pelaksanaan program prioritas pemerintah di tingkat desa.
Melalui sinergi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat terus mendorong pemanfaatan potensi daerah secara produktif sekaligus memastikan pengelolaan aset dan sumber daya lahan memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
