PRABUMULIH – PT Titian Service Indonesia, yang merupakan Mainkon Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Kontrak OM – SPD, memastikan akan menyelesaikan pembayaran invoice milik PT Mandiri Panca Marga (MPM) selaku vendor PT Titian Service Indonesia, yang sebelumnya sempat molor beberapa bulan, sehingga menimbulkan keresahan bagi vendor.
Kepastian itu terungkap, saat sejumlah perwakilan vendor PT MPM, kembali mendatangi dan diterima Pjs PT Titian, Teno dan jajarannya di kantornya, di jalan Nigata, kelurahan Anak Petai, kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih, pada Senin, 10 Agustus 2026.
“Ya, saya baru tanggal 1 (Agustus) tadi, ditunjuk Pjs di sini, saya juga baru tahu ini. Kita juga sudah berkoordinasi dengan tim terkait masalah ini, kita memastikan dan mendesak tim finance pusat, untuk segera melakukan penyelesaian dua invoice punya PT MPM ini,” tegas Teno, seraya menyampaikan permohonan maaf, terkait persoalan tersebut.
Teno, yang dalam pertemuan itu didampingi sejumlah jajarannya, antaranya Novi, Adib, dan Arwin, menyebut, mesti tidak memiliki wewenang terkait isi dan penandatanganan berita acara pertemuan yang sempat diminta pihak perwakilan vendor, namun pihaknya berjanji akan segera merealisasikan pembayaran dua invoice milik PT MPM.
Sebelumnya, Subkon PT Mandiri Panca Marga (MPM), selaku vendor dari PT Titian Service Indonesia keluhkan pembayaran invoice pengadaan barang yang hingga kini belum dibayar.
Direktur PT MPM, Sismono, menyebut pembayaran tagihan tersebut telah melewati batas waktu sebagaimana kesepakatan dalam Purchase Order (PO) payment selama 90 hari.
Menurutnya, invoice yang diajukan sudah berjalan sekitar 6 bulan, sementara ketentuan pembayaran dalam PO disebut berada pada rentang 60 sampai 90 hari.
“Sejak invoice masuk sampai sekarang sudah sekitar 6 bulan belum dibayar. Padahal sesuai perjanjian kontrak/ PO pembayaran dilakukan dalam waktu 60 sampai 90 hari,” ungkap Sismono kepada awak media, pada Sabtu (5/8/2026).
Ia mengaku telah beberapa kali mendapatkan janji mengenai jadwal pembayaran dua invoice dari pihak PT Titian. Pertama, dijanjikan pada 30 Mei dan 1 juni 2026. Kemudian kembali meminta waktu pembayaran sekitar 45 hari, teparnya pada 18 Juli dan 7 Agustus 2026.
“Namun ketika kami kembali melakukan penagihan invoice tersebut, tidak juga dibayarkan, dan malah pihak Titian kembali menunda pembayaran dengan meminta tenggang waktu lagi pada tanggal 28 Agustus dan 14 September 2026,” keluhnya.
Kondisi tersebut, lanjut Sismono, tentu berdampak terhadap arus kas perusahaan miliknya yang terus tergerus karena berkaitan dengan laporan pajak bulanan.
Bahkan, Sismono menyebut dengan tidak dibayarnya tagihan invoice oleh PT Titian, dirinya mengalami kesulitan modal kerja untuk pekerjaan yang telah ada SPK dengan perusahaan lainnya.
“Sebagai vendor pengadaan barang, PT MPM telah memenuhi kewajibannya sesuai pekerjaan dan pengadaan yang diminta dengan tepat waktu untuk menjaga performa PT Titian, agar dinilai baik oleh Pertamina, kenapa kami malah dibuat seperti ini. Bahkan, ada invoice kami yang sampai satu tahun baru dibayar oleh PT Titian, oleh karena itu kami tidak mau lagi hal ini terulang lagi,” tandasnya, seraya menambahkan, meski merupakan perusahaan vendor lokal dan memiliki modal kerja pas pasan, Sis menegaskan tetap berpegang teguh dengan komitmen dan profesional, sesuai kesepakatan kontrak yang disepakati.
“Kalau terus seperti ini, operasional perusahaan kami yang di bawah tentu berdampak buruk, kita sudah memenuhi kewajiban sebagai vendor, namun hak pembayaran tidak kami dapatkan sesuai kesepakatan dari pihak Titian,” sesal Sis, yang mengaku telah kembali melayangkan surat lewat email resmi milik finance PT Titian, pada Senin sore kemarin.



