Polres Banyuasin Ringkus Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Jerigen dan 1 Mobil Diamankan

Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel

BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial JIW (37) diringkus setelah kedapatan menimbun solar bersubsidi di kediamannya yang dijadikan lokasi praktik ilegal tersebut.

Penangkapan ini merupakan hasil patroli hunting yang dilakukan oleh Unit Pidsus Polres Banyuasin pada hari Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Kasmowiyono, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Ilham S.IK menjelaskan, awalnya petugas yang tengah melintas mencurigai satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8601 OQ. Mobil dalam kondisi bak terbuka tersebut terlihat membawa sejumlah jeriken.

“Petugas langsung memutar arah untuk melakukan pengecekan. Saat didatangi, pemilik mobil tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan sedang berada di Balai Ternak Umum (BPTU)”

Tim kemudian menjemput pelaku dan mengantarkannya kembali ke rumah. Setibanya di lokasi, pelaku berinisial JIW yang merupakan warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti :

1. unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam. 4 buah jeriken plastik warna biru ukuran 35 liter yang masing-masing berisi penuh solar.

2 buah corong (biru dan hijau), 2 baskom hitam, serta potongan botol aqua ukuran 1 liter yang diduga digunakan sebagai alat untuk memindahkan BBM. 1 buah kunci shock ukuran 19, plat nomor BG 8112 PE, dan 2 buah barcode MyPertamina milik dua kendaraan berbeda.

Pelaku mengakui bahwa seluruh solar yang diamankan tersebut berasal dari pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Modus yang dilakukan adalah membeli solar subsidi secara eceran menggunakan mobil, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para spekulan BBM bersubsidi bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap aksi yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi tersebut.(***)

Pos terkait