Pengusaha Resto Raja Tahan Gaji dan Diduga Melakukan PHK Sepihak

LAHAT – Pemberhentian secara sepihak terhadap wong cilik kembali terjadi di Bumi Seganti Setungguan. Kali ini, dirasakan oleh seorang warga berinisial PB merupakan tenaga Training disalah satu “Pengusaha Resto Raja”.

Pemecatan sepihak ini, diduga kuat tidak mendasar, dan terkesan telah mengangkangi undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, Pemilik Resto Raja juga diduga telah menahan Gaji P.B, yang sampai saat ini tidak diberikan.

Awalnya, warga berinisial PB ini menerima dari IG Resto Raja telah membuka lowongan dan mencari karyawan untuk dipekerjakan di Resto Raja. Lalu, PB melamar serta melengkapi berbagai syarat diajukan, hingga diterima dan menjalankan proses Training.

Namun, disesalkan baru berjalan selama 1 bulan setengah PB dipecat secara sepihak oleh pengusaha Resto Raja. Pemberhentian PB tersebut, pemilik Resto Raja berdalih bahwa PB kedapatan main gaame. Sementara haknya PB tak kunjung dibayar.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan serta merta oleh pemilik Resto Raja yang berlokasi di Jalan Lintas seberang Hotel Cendrawasi atau tepatnya sebelah kantor BPBD Lahat,” ungkap P.B didampingi Naswani (59) warga Perumahan Relli atau TVRI, kelurahan Kota Baru kecamatan Lahat, pada Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Resto Raja.

Diakui Naswani, pemberhentian anaknya tersebut, dinilainya kurang tepat alasan dan dirinya mengatakan “tidak mungkin anaknya saat bekerja kedapatan “Main Game”. Sedangkan, anaknya dipekerjakan selaku Waiterts Pelayan dalan menyambut tamu serta mencatat pesanan pengunjung.

“Walaupun masih dalam Training tidak juga serta merta memberhentikan. Saya rasa barang tidak mungkin anak saya dipekerjakan selaku Waiterts sibuk main game,” tanyanya.

Selain itu, hak anak saya dijelaskan Naswani, tak kunjung diterima. Oleh karena, kasus ini akan saya bawa ke Dinas Ketenagakerjaan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lahat.

“Pasti, saya laporan ke-Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Lahat, agar dapat memanggil Pemilik Resto Raja guna melakukan klarifikasi terkait Pemberhentian secara sepihak ini,” tutup Naswani.

Terpisah, Debby pemilik Resto Raja yang awalnya tidak mau memberitahu namanya ini mengatakan, pemecatan salah satu Pengawainya yang bernama Putra Pebriansyah ini, dikarenakan, kedapatan “Main Game” saat bekerja.

Owner Resto Raja ini menerangkan, Putra Febriansyah diterima menjadi Pegawai Training sejak tanggal 13 Juni 2026, dan di PHK tanggal 24 Juli 2026 artinya, Putra Febriansyah baru menjalani Training selama 1 bulan setengah di Resto Raja.

“Untuk gaji Putra Febriansyah ini akan kita berikan pada tanggal 1 Agustus 2026 nanti baru kita berikan haknya sebesar Rp.600.000′-,” dalihnya.

Yang disesalkan, Deby selaku Owner Resto Raja saat dibincangi wartawan sempat mengeluarkan nada yang keras, membanting Handphone miliknya kemeja dan melarang wartawan untuk mengexspos PHK sepihak tersebut.

Bahkan, dengan nada yang tinggi Owner Resto Raja melarang keras wartawan untuk melakukan perekaman serta untuk menaikkan berita terkait PHK secara sepihak tersebut.

Sementara, Syafudin S.H selaku Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat dikonfirmasi mengaku, tidak dibenarkan setiap perusahaan atau pengusaha melarang setiap wartawan hendak melakukan konfirmasi atau peliputan.

“Hak wartawan, untuk mengexspos terkait keluhan warga yang diterima oleh Media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok PERS No.40 Tahun 1999, dan barang siapa menghalangi dan menghambat tugas wartawan adalah tindakan melawan hukum dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp.500.000.000′-,” sesuai Pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU Pokok Pers No 40 tahun 1999,” ujarnya singkat. (Deka.S).

Pos terkait