SEKAYU, MUSI BANYUASIN – Direktur Utama CV Penembayan Perkasa berinisial YSH dilaporkan ke Polres Musi Banyuasin atas dugaan penipuan. Pelapornya adalah Doni Febriansyah (DF), melalui kuasa hukumnya.
Kasus bermula ketika DF membeli satu kavling nomor 75 lokasi 17 di Jalan Randik, seberang Masjid Raya, Kecamatan Sekayu, dari YSH. Jual beli dilakukan di hadapan Notaris Septinierco Agraperta dan pembayaran di lakukan secara cash berjangka dengan 3x pembayaran Total Rp26.000.000, yaitu Rp15.500.000, Rp5.500.000, dan pelunasan Rp5.000.000.
Pada 2025, DF menjual kavling itu kepada pembeli berinisial DTY seharga Rp26 juta di hadapan Notaris Ari Dwi Wicaksono. Pada 2026, saat DTY mengurus peningkatan akta pengoperan hak menjadi sertifikat hak milik (SHM) di BPN Kabupaten Musi Banyuasin, diketahui di atas kavling tersebut telah terbit SHM tahun 2020 atas nama Erlina. DTY lalu melaporkan DF ke Polres Musi Banyuasin atas dugaan penipuan.
DF kemudian bersurat ke Pemerintah Kecamatan Sekayu untuk memfasilitasi mediasi yang mempertemukan YSH, BPN, Erlina, serta DTY dan kuasa hukumnya. Dalam mediasi kedua pada 26 Oktober 2026, YSH disebut mengakui telah menjual kavling yang sama dua kali, yaitu kepada suami Erlina pada 2019 dan kepada DF pada 2022. Kuasa hukum DF kemudian melaporkan YSH ke Polres Musi Banyuasin dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 492 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/513/X/2026/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.
Sejumlah kejanggalan dokumen
Kuasa hukum Doni menyoroti beberapa kejanggalan dari dokumen yang dihadirkan pihak pengembang:
Akta pelepasan hak menyebut adanya SPH tahun 2019 atas nama ET yang diregister di Lurah Kayuara dan Camat Sekayu pada 8 Oktober 2019, serta Akta Pelepasan Hak Nomor 53 tanggal 16 Oktober 2019 di hadapan Notaris Septinierco Agraperta. Nama yang sama juga muncul dalam akta pelepasan hak milik DF.
SHM atas nama Erlina terbit pada 26 Mei 2020, dan menurut Erlina, ia memperoleh tanah itu dengan membeli dari developer yaitu YSH. Namun, perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa menjual baru dibuat pada 1 September 2020, dengan ED (didampingi suaminya, MG) sebagai penjual dan Erlina sebagai pembeli, atau sekitar tiga bulan setelah SHM terbit.
Kuitansi pembayaran pertama Doni bertanggal 29 Februari 2022, padahal tanggal itu tidak ada dalam kalender 2022.
“Saya baru tau bahwa klien saya DF adalah korban Penipuan yang Sesungguhnya yang di lakukan oleh Direktur Utama CV. Penembayan Perkasa yaitu saudari YSH dan saya yakin bahwa ini murni penipuan, maka dari itu saya langsung mendatangi Polres Muba untuk membuat Laporan Polisi setelah mediasi 26 Oktober 2026″.
Ketika Ibu Erlina hadir dan menunjukkan sertifikat aslinya di hadapan semua pihak. Kenapa SHM terbit lebih dulu daripada perjanjian pengikatan jual belinya? Apa yang mendasari terbitnya SHM tahun 2020 itu? Banyak sekali kejanggalan, dan klien kami yang paling dirugikan,” ujar Siti Fatimah, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum SF99 LAWFIRM dan Partner, kuasa hukum DF.
Menurutnya, DF adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi hukum. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, unsurnya adalah dilakukan secara terang-terangan, objeknya ada, harga sesuai pasaran, dan dilakukan di hadapan pejabat berwenang.
Ia berharap penyidik Polres Musi Banyuasin menangani perkara ini secara serius dan objektif.
“Kami akan terus follow up setiap perkembangan penanganan perkara yang kami Laporkan ini. Karena terjadi kesalahpahaman antara kliennya dan pembeli tahun 2025, yaitu DTY, sehingga kliennya merasa sangat dirugikan secara materiil maupun immateriil, tegasnya”.(***)
