Pemkab Muba Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas Utama

SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 800/639/SE/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Diketahui, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan layanan digital lainnya.

Bupati Muba HM Toha Tohet SH melalui Sekda Muba Drs Syafaruddin MSi, mengatakan bahwa kebijakan WFH setiap hari Jumat merupakan implementasi konkret dari arahan Pemerintah Pusat. Menurutnya, Pemkab Muba berkomitmen mendukung reformasi birokrasi melalui pola kerja yang lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

“Pemkab Muba menyesuaikan kebijakan ini sesuai arahan pemerintah pusat. Tujuannya bukan hanya memberikan fleksibilitas kerja, tetapi juga membangun budaya kerja ASN yang lebih produktif, akuntabel, dan berbasis kinerja. Yang terpenting, seluruh pelayanan publik tetap berjalan optimal dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Syafaruddin.

Ia menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Muba telah menyiapkan mekanisme khusus agar seluruh layanan publik tetap berjalan optimal.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang menitikberatkan pada kinerja, produktivitas, dan pemanfaatan teknologi digital. Namun yang paling penting, pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu,” ujar Syafaruddin.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa WFH berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba setiap hari Jumat. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, dan Lurah yang tetap melaksanakan tugas secara langsung di kantor.

Selain itu, sejumlah unit layanan publik strategis juga tetap menerapkan Work From Office (WFO), di antaranya layanan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, pelayanan perizinan, layanan kependudukan, pendidikan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, pelayanan pajak daerah, kebersihan, Satpol PP, hingga kantor kecamatan dan kelurahan.

Syafaruddin menjelaskan, kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur sistem piket secara selektif guna memastikan kebutuhan pelayanan masyarakat tetap terpenuhi. ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan tetap responsif terhadap arahan pimpinan dan menyampaikan laporan kinerja harian melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Kami ingin membangun budaya kerja yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel. ASN harus tetap bisa dihubungi, responsif terhadap tugas, dan fokus pada capaian kinerja. Transformasi ini bukan sekadar perubahan lokasi bekerja, tetapi perubahan pola pikir menuju birokrasi yang lebih modern dan profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Muba juga menyiapkan mekanisme pengawasan ketat selama pelaksanaan WFH.

“ASN yang tidak merespons panggilan atau instruksi kedinasan tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif apabila pelanggaran dilakukan secara berulang,” pungkasnya.

Pos terkait