PALEMBANG, – Juru Bicara Pansus I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Drs. Thamrin saat menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus I DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2025, Senin (20/4/2026) diruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Juru Bicara Pansus I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Drs. Thamrin, menyampaikan bahwa setelah melalui proses pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah mencermati kinerja APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus I DPRD Sumsel dapat memahami dan menerima laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
“Namun demikian, terdapat sejumlah rekomendasi penting yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan ke depan,” katanya saat menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus I DPRD Sumsel terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2025, Senin (20/4/2026) diruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopianto didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita dan Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam.
Juga hadir Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang , Sekda Sumsel Edwar Chandra, sejumlah Kepala dinas dan OPD dan para undangan.
Pansus menyampaikan rekomendasinya yaitu :
Pertama, mendorong peningkatan inisiatif dan kreativitas dalam menggali sumber pendapatan daerah, khususnya dari sektor retribusi dan pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), diperlukan inovasi dalam metode pembelajaran dan pelatihan, khususnya yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM yang kompeten, sinergis, serta didukung oleh investasi teknologi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Kedua, menekankan pentingnya percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan serta pengelolaan data yang lebih efektif dan efisien. Optimalisasi peran Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diperlukan agar mampu menyusun kebijakan berbasis data dan digital. Selain itu, sistem pemantauan dan evaluasi kebijakan harus diperkuat melalui manajemen dan koordinasi yang lebih baik antar biro dan sekretariat, sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan berbasis digital dan pelayanan publik yang berkualitas.
Ketiga, pengembangan sistem regulasi berbasis digital yang transparan perlu terus ditingkatkan. Di samping itu, kapasitas SDM di lingkungan sekretariat dan lembaga terkait perlu diperkuat melalui pendidikan dan pelatihan, khususnya dalam penyusunan regulasi dan pengawasan anggaran. Koordinasi antara lembaga legislatif dan pemerintah provinsi juga harus ditingkatkan untuk memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan visi dan misi pembangunan.
“Keempat, percepatan digitalisasi informasi publik menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah. Pemerintah juga diharapkan membangun komunikasi dua arah yang harmonis dengan masyarakat melalui pelibatan publik dalam proses penyusunan kebijakan. Forum-forum publik perlu diselenggarakan secara rutin guna menyerap aspirasi masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih responsif, transparan, dan tepat sasaran,” katanya.
“Dengan berbagai rekomendasi tersebut, kami berharap kinerja pemerintahan daerah semakin optimal serta mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” katanya. (ADV)



