Oknum Polisi Diduga Mendalangi Kasus Pencurian Buah Sawit Milik Koperasi Di Banyuasin Sumatera Selatan

Banyuasin, Sumatera Selatan — Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik sebuah koperasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, lebih mengejutkan, Diduga seorang oknum anggota kepolisian diduga terlibat sebagai dalang di balik aksi tersebut.

Maka dari itu pelapor atas nama M Yusuf (47) didampingi kuasa hukumnya Alpanto Wijaya S.H, M.H Bersama Ismail Kuang S.H, mendatangi SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik sebuah koperasi di dua Desa, Desa Air Kumbang Bakti dan Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (02/05/2026) sekitar pukul 21.00 wib.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/665/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 02 Mei 2026 pukul 22.44 WIB.

oppo_32

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023, yang terjadi di JL SEBUBUS DAN PERBATASAN DESA AIR KUMBANG BAKTI, SEBUBUS, AIR KUMBANG, KABUPATEN BANYU ASIN, SUMATERA SELATAN, Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026, sekira pukul 02.00 Wib.

Dengan Terlapor atas nama UDIN DKK, Uraian Kejadian, Pelapor adalah Ketua Koperasi Produsen Sungai Parit Sejahtera yang beranggotakan 95 Anggota terdiri dari masyarakat dua Desa, Desa Air Kumbang Bakti dan Desa Sebubus Kec. Air Kumbang.

Pelapor menerangkan Pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026, sekira pukul 17.30 wib, Bantuan keamanan Jaga Kebun Koperasi mendapati sekira 7 tonase atau 7000 KG TBS yang berada di lokasi kebun Koperasi yang yang sudah di duga di curi Terlapor dan akan hendak di muat dengan Kapal jenis ketek.

Pada saat Para Saksi menemukan tumpukan TBS Para Terlapor berlari, selain itu juga Pelapor mendapat telpon dari Saksi ada satu Kapal jenis Ketek yang sudah berisi TBS hasil di duga curian oleh para Terlapor yang sedang bersandar di Dermaga Kebun dengan 8 tonase atau 8000 KG TBS.

Kemudian Pelapor membawa kedua Kapal ketek untuk di bawa ke PT AGRINDO RAYA, pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026, sekira pukul 02.00 Wib di perjalan tiba tiba datang Polisi Air Pos Muara Kumbang mengamankan kedua Kapal Ketek berisikan TBS milik Pelapor yang berdasarkan laporan Terlapor milik Terlapor.

Selajutnya, pada saat Pelapor melihat dan menanyakan keberadaan TBS, pihak Pos Pol Air Muara Kumbang menjelaskan TBS sudah di bawa oleh Terlapor, atas kejadian tersebut Pelapor merasa di rugikan Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), Pelapor mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di RI.

Saat ditemui Kuasa hukum Alpanto Wijaya S.H, M.H Bersama Ismail Kuang S.H mengatakan, bahwa Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota ditpolairud Polda Sumsel yakni inisial Ipda T dan Bripka R serta satu orang yang belum diketahui namanya, dengan cara melakukan penangkapan kepada anggota Koperasi yang sedang mengangkut hasil buah sawit menuju PT Agrindo.

“Namun pihak oknum ditpolairud Polda Sumsel memberhentikan dan menyita buah sawit milik koperasi tersebut, dengan alasan adanya laporan dari masyarakat jika buah tersebut merupakan milik masyarakat yang menginformasikan kepada pihak ditpolairud,” ujar Alpanto Wijaya S.H, M.H.

Selanjutnya, Alpanto Wijaya S.H, M.H menyampaikan, bahwa buah Sawit tersebut disita dan di bawa ke pos pol airud muara kumbang.

“Setalah disitu pihak koperasi mendatangi pos pol tersebut guna menjelaskan dan menyelesaikan permasalah tersebut, dengan membawa dokumen kepemilikan lahan dan pengurusan koprasi “produsen sungai parit papan sejahtera.

“Setalah dijelaskan kepada pihak pol airud Polda Sumsel tetap tidak mau memberikan buah sawit milik koperasi tersebut.

“Pada keesokan harinya buah sawit tersebut sudah dijualkan oleh oknum ditpolairud polda sumsel bersama orang yang mengakui milik buah sawit tersebut dengan menggunakan DO milik sdr. Inisial F (oknum polisi yang tidak tahu pangkatnya).

“Sehingga pihak koprasi merasa dirugikan kurang lebih (Rp.45.000.000) dan menuntut oknum tersebut di tindak tegas.

“Kami sangat menyayangkan jika benar ada oknum penegak hukum yang justru terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti ini. Kami berharap kasus ini diusut tuntas secara transparan,” ujar Alpanto Wijaya S.H, M.H bersama Ismail Kuang S.H.

Alpanto Wijaya S.H, M.H Bersama Ismail Kuang S.H menambahkan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 wib, telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel terkait pencurian Buah Sawit, dan juga membuat laporan di propam Polda Sumsel terkait keterlibatan oknum anggota polairud Polda Sumsel tersebut.

Sementara itu, dari pantauan awak media pada saat pembuatan laporan tersebut, bahwa pihak kepolisian daerah Sumatera Selatan menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan pencurian yang melibatkan oknum anggota polairud Polda Sumsel dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.(***)

Pos terkait