Lubuk Linggau — Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menjatuhkan pidana kepada Sulastri Als Lastri Binti Efendi yang terbukti memberikan keterangan yang menyesatkan sehingga melahirkan perjanjian fidusia yang berkaitan dengan pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Lubuk Linggau.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau berkeyakinan bahwa Sulastri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan keterangan secara menyesatkan sehingga melahirkan perjanjian fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sesuai dengan dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, Sulastri dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Perkara ini bermula ketika Sulastri memperoleh pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX melalui FIFGROUP Cabang Lubuk Linggau. Kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut kemudian diserahkan kepada pihak lain dan Sulastri menerima imbalan sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah).
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Lubuk Linggau mengalami kerugian sebesar Rp53.620.000 (lima puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 276/Pid.Sus/2026/PN Llg atas nama Sulastri Als Lastri Binti Efendi.
Kepala Cabang FIFGROUP Lubuk Linggau, Aron P Hutagalung, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar bertanggung jawab atas kewajiban dari perjanjian pembiayaan yang sudah ditandatangani.
“Kami mengimbau seluruh konsumen untuk bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan serta memberikan data, dokumen, dan keterangan yang benar. Konsumen juga tidak diperkenankan memalsukan, mengubah, menghilangkan, ataupun memberikan keterangan yang menyesatkan dalam proses pembiayaan karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Jaminan Fidusia,” ujar Aron.
Aron juga mengimbau bahwa tidak diperkenankan memberikan data atau keterangan yang menyesatkan untuk memperoleh pembiayaan dengan jaminan fidusia, yang apabila diketahui oleh salah satu pihak sejak awal, perjanjian jaminan fidusia tersebut tidak akan dilahirkan.
Termasuk meminjamkan identitas kepada pihak lain untuk mengajukan pembiayaan dengan imbalan tertentu, terlebih kepada pihak yang tidak dikenal.
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga integritas proses pembiayaan, serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap tind
