Dituntut 1.6 Tahun Penadah Mobil Bu Kristina, Tim Penasihat Hukum: Kurang Mengakomodasi Rasa Keadilan

SIDANG KRISTINA : Suasana sidang kasus pembunuhan sadis terhadap Kristina (80), seorang pensiunan guru, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, beberapa waktu lalu. Dalam sidang itu, pihak keluarga korban dan tim penasihat hukum menyayangkan tuntutan 1.6 tahun terhadap salah satu terdakwa Joni Iskandar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus Pembunuhan Sadis Pensiunan Guru di Palembang 

PALEMBANG – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa pensiunan guru di Palembang, Bu Kristina (80), yang jasadnya ditemukan di perkebunan sawit Banyuasin pada akhir Januari 2026, terus bergulir. Meski tersangka utama, Yunas Gusworo (YG), terancam hukuman berat (termasuk potensi penjara seumur hidup atau lebih), salah satu tersangka lainnya, Joni Iskandar (JI), yang didakwa sebagai penadah barang milik korban, dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut memicu tanggapan keras dari pihak keluarga korban dan tim penasihat hukum yang menilai vonis tersebut terlalu ringan.

Keluarga Korban: Keadilan Masih Jauh

Keluarga besar Kristina merasa kecewa dengan tuntutan 1,6 tahun terhadap Joni Iskandar. Menurut mereka, penadahan barang bukti (handphone dan keterlibatan dalam penjualan mobil) merupakan bagian integral dari rangkaian kejahatan perampokan yang menghilangkan nyawa korban.

“Keluarga sangat tidak menyangka tuntutannya seringan itu. Nyawa Bu Kristina hilang dengan sadis—dicekik dan jasadnya dibakar. Tuntutan 1,6 tahun tidak sebanding dengan rasa sakit dan kehilangan yang kami alami. Kami berharap hakim bisa memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa,” ujar salah satu perwakilan keluarga, dilansir dari sumber-sumber terkait, awal tahun 2026.

Keluarga menekankan bahwa tersangka penadah membantu memuluskan hasil kejahatan YG, yang berarti mereka secara tidak langsung berkontribusi dalam perampokan tersebut.

Tim Penasihat Hukum: Kurang Mengakomodasi Rasa Keadilan

Tim penasihat hukum keluarga korban yang terdiri dari Andreas Budiman, S.E., S.H., M.Si., M.H., BKP., Fransiskus Efriadi, S.H., Yustinus Joni, S.H., Parluhutan Siagian, S.H., RD. Anton Liberto, S.H., Marulam Simbolon, S.H., menyayangkan tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan. Menurut mereka, peran Joni Iskandar sebagai penadah hasil kejahatan sadis seharusnya diganjar dengan hukuman yang maksimal.

“Perlu dicatat bahwa ini bukan penadahan biasa karena barang – barangnya berasal dari tindak pidana pembunuhan. Mestinya digali apakah terdakwa Joni Islandar benar – benar terlibat dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Yunas. Tuntutan 1.6 tahun menurut kami kurang memberikan rasa jera dan mengakomodir rasa keadilan bagi Pihak Keluarga Korban,” ungkap tim penasihat hukum.

Tim Hukum berencana untuk mengawal sidang putusan dan berharap Majelis Hakim PN Palembang dapat melihat kasus ini secara utuh, tidak sekadar dari pasal penadahannya saja, melainkan dampaknya terhadap hilangnya nyawa seseorang.

Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yaitu Yunas Gusworo (pelaku utama), Sw (membantu menjual mobil), dan Joni Iskandar (pembeli HP/penadah). Korban, Kristina (80), dibunuh oleh YG dengan cara dijerat tali di dalam mobil karena pelaku sakit hati dan ingin menguasai harta korban untuk menggandakan uang.

Tersangka Joni Iskandar (JI) ditangkap karena menerima HP milik korban, sementara mobil korban dijual ke saksi lain.

Harapan pada Putusan Hakim

Keluarga korban dan tim hukum akan terus mengawal jalannya sidang hingga vonis final. Mereka berharap hakim dapat memberikan vonis maksimal (di atas 1,6 tahun) sebagai bentuk keadilan sejati atas nyawa yang melayang, bukan sekadar hukuman administratif penadahan barang. **

Editor: Donni

Pos terkait