MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji resmi menahan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, Jumat, 24 Oktober 2025.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah diduga terbukti terlibat korupsi dana hibah sebesar Rp347.746.637 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023–2024.
Dana tersebut sedianya digunakan untuk kegiatan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji 2024, akan tetapi malah diduga disalahgunakan oleh Ketua Bawaslu Mesuji.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Mesuji menetapkan Deden sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025, tertanggal 24 Oktober 2025.
“Tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025 di Rutan Kelas I Bandarlampung, Jalan Way Hui, Sukarame,” ujar pihak Kejari Mesuji, Jumat (24/10/2025).
Kasus ini bermula dari permohonan dana hibah yang diajukan Bawaslu Mesuji kepada Pemerintah kabupaten Mesuji untuk menunjang operasional pengawasan Pilkada 2024. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara TAPD Kesbangpol dan Bawaslu Nomor BL.04.04/535/VI.06/MSJ/2023 dan 04/HK.01.00/K.IA/06/09/2023 tertanggal 19 September 2023, Bawaslu mengajukan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) senilai Rp11.239.822.950.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan hibah tersebut. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp347.746.637.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut dasar hukum penanganan perkara Ketua Bawaslu Mesuji, antara lain:
1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mesuji Nomor: PRINT-01/L.8.22/Fd.2/04/2025 tanggal 22 April 2025;
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1846/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025;
3. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1848/L.8.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025. (Hry)
Editor: Donni




