Palembang – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan memastikan aktivitas dan roda organisasi tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, H Teguh Sumarno.
Sekretaris PGRI Sumatera Selatan, H R Wijaya, menegaskan kepengurusan PGRI di Sumsel tetap berpegang pada ketentuan organisasi dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 66/B/TF/PTTUN/2026.
Ia menyebut, dari sisi administrasi hukum organisasi, PGRI saat ini berpedoman pada Surat Keputusan (SK) AHU Nomor AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 tertanggal 13 November 2023.
“PGRI tetap menjalankan putusan PTTUN Nomor 66/B/TF/PTTUN/2026. Ini organisasi yang memiliki struktur dan jenjang kepemimpinan yang jelas. Jika pimpinan menghadapi persoalan, terdapat mekanisme organisasi untuk menjalankan tugas kepemimpinan, termasuk melalui ketua harian. Legal standing PGRI sudah sangat jelas,” kata H R Wijaya.
Menurutnya, persoalan hukum yang tengah dihadapi salah satu pengurus itu permasalahan pribadi tidak ada kaitan dengan organisasi tidak serta-merta menghentikan aktivitas organisasi. Struktur kepengurusan yang telah berjalan menjadi dasar bagi PGRI Sumsel untuk tetap menjalankan agenda dan program organisasi.
H R Wijaya juga meminta seluruh anggota PGRI tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait status hukum H Teguh Sumarno.
Ia menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai vonis bersalah.
“Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung. Seseorang yang berstatus tersangka belum tentu dinyatakan bersalah karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
PGRI Sumsel, lanjut dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di tengah dinamika tersebut, ia meminta seluruh anggota PGRI Sumsel tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan sampai kita terprovokasi oleh manuver pihak-pihak tertentu. Kami mengimbau seluruh anggota PGRI Sumatera Selatan tetap tenang, menjaga kekompakan, dan menjalankan program-program organisasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
H R Wijaya menambahkan, fokus PGRI Sumsel saat ini bukan terseret dalam polemik, melainkan memastikan organisasi tetap bekerja dan memberikan manfaat bagi para guru
polemik, melainkan memastikan organisasi tetap bekerja dan memberikan manfaat bagi para guru.
Agenda peningkatan kualitas pendidikan, penguatan profesionalisme guru, serta perjuangan terhadap kesejahteraan pendidik disebut tetap menjadi prioritas.
“Yang terpenting adalah menjaga soliditas organisasi dan memastikan seluruh agenda PGRI tetap berjalan,” katanya.
PGRI Sumsel juga memastikan akan terus memantau perkembangan perkara hukum yang tengah berlangsung. Namun, organisasi tetap menyerahkan seluruh proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan sikap tersebut, PGRI Sumsel menegaskan bahwa dinamika hukum yang melibatkan individu tidak boleh mengganggu keberlangsungan organisasi maupun pelayanan dan perjuangan PGRI bagi dunia pendidikan. (Red)
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan memastikan aktivitas dan roda organisasi tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, H Teguh Sumarno.
Sekretaris PGRI Sumatera Selatan, H R Wijaya, menegaskan kepengurusan PGRI di Sumsel tetap berpegang pada ketentuan organisasi dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 66/B/TF/PTTUN/2026.
Ia menyebut, dari sisi administrasi hukum organisasi, PGRI saat ini berpedoman pada Surat Keputusan (SK) AHU Nomor AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 tertanggal 13 November 2023.
“PGRI tetap menjalankan putusan PTTUN Nomor 66/B/TF/PTTUN/2026. Ini organisasi yang memiliki struktur dan jenjang kepemimpinan yang jelas. Jika pimpinan menghadapi persoalan, terdapat mekanisme organisasi untuk menjalankan tugas kepemimpinan, termasuk melalui ketua harian. Legal standing PGRI sudah sangat jelas,” kata H R Wijaya.
Menurutnya, persoalan hukum yang tengah dihadapi salah satu pengurus itu permasalahan pribadi tidak ada kaitan dengan organisasi tidak serta-merta menghentikan aktivitas organisasi. Struktur kepengurusan yang telah berjalan menjadi dasar bagi PGRI Sumsel untuk tetap menjalankan agenda dan program organisasi.
H R Wijaya juga meminta seluruh anggota PGRI tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait status hukum H Teguh Sumarno.
Ia menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai vonis bersalah.
“Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung. Seseorang yang berstatus tersangka belum tentu dinyatakan bersalah karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
PGRI Sumsel, lanjut dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di tengah dinamika tersebut, ia meminta seluruh anggota PGRI Sumsel tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan sampai kita terprovokasi oleh manuver pihak-pihak tertentu. Kami mengimbau seluruh anggota PGRI Sumatera Selatan tetap tenang, menjaga kekompakan, dan menjalankan program-program organisasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
H R Wijaya menambahkan, fokus PGRI Sumsel saat ini bukan terseret dalam polemik, melainkan memastikan organisasi tetap bekerja dan memberikan manfaat bagi para guru
polemik, melainkan memastikan organisasi tetap bekerja dan memberikan manfaat bagi para guru.
Agenda peningkatan kualitas pendidikan, penguatan profesionalisme guru, serta perjuangan terhadap kesejahteraan pendidik disebut tetap menjadi prioritas.
“Yang terpenting adalah menjaga soliditas organisasi dan memastikan seluruh agenda PGRI tetap berjalan,” katanya.
PGRI Sumsel juga memastikan akan terus memantau perkembangan perkara hukum yang tengah berlangsung. Namun, organisasi tetap menyerahkan seluruh proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan sikap tersebut, PGRI Sumsel menegaskan bahwa dinamika hukum yang melibatkan individu tidak boleh mengganggu keberlangsungan organisasi maupun pelayanan dan perjuangan PGRI bagi dunia pendidikan. (Red)



