AcehHeadlineSecond Headline

PT. RPPI Diduga Langgar Hukum, Gempur Berupaya Cabut Izin Operasionalnya

Sumateranews.co.id, ACEH- Aliansi Gerakan Masyarakat Mase Peduli Air (Gempur) turun langsung ke lapangan operasi PT. Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) di Gerdong Pase, Rabu (7-08-19).

Beberapa perwakilan lembaga yang bergabung dalam aliansi Gempur yang dikomandoi oleh Koordinator Gempur sendiri yakni Musliadi Salidan melihat langsung keadaan area operasi PT. RPPI yang sudah ditebang. “Tujuan kami ke lokasi karena adanya dugaan pelanggaran hukum IUPHHK – HTI PT. RPPI yang saat ini sedang menjadi isu hangat di masyarakat,” ujar Musliadi kepada pers.

Setelah upaya investigasi mereka lakukan dengan cara turun langsung ke lokasi operasi PT.RPPI mereka akan melakukan upaya advokasi untuk pencabutan izin PT. RPPI tersebut karena dugaan adanya izin yang diberikan melanggar hokum. Dan Keberadaan IUPHHK – HTI PT. RPPI berdampak terhadap:

  1. Terjadi krisis air bagi kebutuhan hidup warga 264.920 jiwa yang memiliki ketergantungan sumber air pada DAS Krueng Mane dan Krueng Pase. Karena area izin PT. RPPI berada di kawasan hulu kedua DAS tersebut yang memiliki fungsi penyedia air bagi 13 kecamatan, dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara. Selain untuk kebutuhan konsumsi, ketersediaan air juga untuk kebutuhan pertanian sawah, setidaknya luas sawah irigasi dalam DAS dimaksud mencapai 17.288 Ha. Dengan rincian, DAS Krueng Pase memiliki sawah irigasi 8.325 ha, serta DAS Krueng Mane 8.963 ha.
  2. Hilang/mengganggu habibat satwa liar dan dilindungi, karena secara umum satwa tersebut berada di luar Daerah Perlindungan Satwa Liar dalam area izin PT. RPPI.
  3. Hilangnya sumber ekonomi warga dari hasil hutan nonkayu.
  4. Hilangnya lahan atau wilayah kelola masyarakat akibat dari tumpang tindih lahan dengan PT. RPPI.
  5. Terjadinya bencana alam, karena sesuai dengan tata ruang Kabupaten Aceh Utara, kawasan IUPHHK – HTI PT. RPPI merupakan kawasan rawan bencana level menengah dan tinggi.

Kedatangan Gempur ke lokasi disambut oleh pihak PT.RPPI. Selanjutnya Gempur melakukan komunikasi mengenai keterangan PT.RPPI. “Kami akan menghentikan dulu operasi penebangan, dan akan melanjutkan setelah adanya upaya  sosialisasi ke masyarakat tentang PT.RPPI,” ungkap salah satu pegawai perusahaan.

Musliadi berharap kepada pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif agar dapat mencarai solusi dalam permasalahan yang sedang terjadi saat ini. Baik dari adanya dugaan pelanggaran hukum atas izin yang diberikan oleh pemerintah Aceh, maupun dampak yang akan terjadi terhadap kerusakan hutan, krisis air, dan punahnya satwa.

‘’Jika operasi PT. RPPI ini terus berlanjut, ini bukan permasalahan yang sepele sebab menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandasnya.

Laporan          : Alga

Editor/Posting : Imam Ghazali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button