Bapenda Mesuji Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan PKB, Berlaku Hingga 31 Oktober 2025

Sediakan Promo Terbaru, Bebas Pajak 1 Tahun ke depan, Bebas Denda Mutasi Kendaraan

MESUJI – Pemerintah provinsi Lampung secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak Kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya antusias masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat provinsi Lampung, khususnya kabupaten Mesuji. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/503/VI.03/HK/2025 tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Pembebasan Atas Pokok Tunggakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, serta Surat Edaran Bupati Mesuji Nomor 5290 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Program Perpanjangan Masa Pelaksanaan Pembebasan Atas Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025,” ujar I Komang Sutiaka SH MM, Kepala Bapenda kabupaten Mesuji, pada Selasa (19/8/2025).

Menurut Komang, terdapat promo terbaru pada masa perpanjangan program pemutihan di antaranya bebas pajak kendaraan 1 tahun ke depan, bebas denda pajak kendaraan untuk mutasi masuk kendaraan ke Lampung sebagaimana disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Mesuji melalui Kanit Regident Satlantas Aiptu Supriyanto SH. Pemutihan ini berlaku mulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2025.

Kepala Bapenda kabupaten Mesuji, I Komang Sutiaka menambahkan, kebijakan tersebut untuk meringankan beban masyarakat dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan serta meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Opsen PKB dan BBNKB.

“Maka mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Mesuji agar betul-betul memanfaatkan momen program pemutihan kendaraanan sabagai wujud turut serta dalam membangun kabupaten Mesuji yang lebih maju,” tukasnya, Kamis, 21 Agustus 2025. (Hry)

Editor: Donni

Pos terkait